Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu kembali menyerahkan Surat Keputusan atau SK perpanjangan masa jabatan kepada 13 kepala desa di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin.

“Ini adalah amanat undang-undang, tentu ada banyak harapan saya agar dapat betul-betul memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat dan menuntaskan janjinya," ungkap Asmawa.

Penyerahan SK itu menyusul hal serupa yang telah lebih dulu dilaksanakan terhadap 410 kepala desa di Laga Satria, Kawasan Stadion Pakansari, Cibinong, pada Kamis (30/5).

Asmawa berpesan kepada para kepala desa agar perpanjangan masa jabatan tersebut dimanfaatkan dengan baik untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan akselerasi pencapaian target pembangunan di setiap desa.

Baca juga: Pj Bupati Bogor serahkan SK perpanjangan masa jabatan pada 410 kepala desa

"Para kepala desa adalah agen perubahan yang akan membawa desanya menuju kemandirian, kemajuan dan kesejahteraan. Agen perubahan di desa menjadi salah satu kunci keberhasilan pembangunan desa," kata Asmawa.

Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor Renaldi Yushab Fiansyah menjelaskan perpanjangan kepala desa itu dilaksanakan sesuai hasil revisi Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 6 tentang Desa terkait masa jabatan.

Ia menerangkan pelantikan perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut diterapkan secara merata, mulai dari mereka yang habis masa jabatannya tahun 2024 maupun yang habis tahun 2027.*

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024