Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menggelar operasi yustisi terhadap para pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Stadion Pakansari, Cibinong, Minggu.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana di Cibinong mengungkapkan operasi tersebut dilakukan menindaklanjuti banyaknya pedagang yang berdatangan dari luar Bogor.
"Berdasarkan KTP rata-rata mereka yang berjualan berdomisili di luar Kabupaten Bogor, bahkan ada yang dari Jakarta dan Bandung," ungkap Anwar.
Operasi ini dilakukan Satpol PP dibantu anggota Garnisun dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor di sepanjang Jalan Kolonel Edy Yoso Martadipura hingga lingkar Stadion Pakansari.
Baca juga: Satpol PP Bogor bidik 160 lapak pada penertiban tahap kedua di kawasan Puncak
Baca juga: Anggota Satpol PP Bogor alami luka dipukul PKL Puncak
Anwar menyebutkan, Satpol PP Kabupaten Bogor sejak jauh-jauh hari telah melakukan sosialisasi dan imbauan kepada para PKL untuk tidak berjualan di area tersebut, karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) Bogor.
"Imbauan tersebut tapi tidak pernah diindahkan," kata Anwar.
Baca juga: Satpol PP Bogor segel tempat pembuangan sampah ilegal di Rumpin
Pada operasi yustisi ini Satpol PP Kabupaten Bogor menindak 63 pedagang baik yang menggunakan kendaraan roda dua, roda empat, maupun gerobak, dengan menyita KTP pedagang untuk disidangkan di Kantor Satpol PP, Cibinong, pada Kamis (25/7) mendatang.
Ia berharap, operasi yustisi yang akan secara rutin dilaksanakan setiap pekannya ini dapat memberikan efek jera secara psikologis pedagang.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana di Cibinong mengungkapkan operasi tersebut dilakukan menindaklanjuti banyaknya pedagang yang berdatangan dari luar Bogor.
"Berdasarkan KTP rata-rata mereka yang berjualan berdomisili di luar Kabupaten Bogor, bahkan ada yang dari Jakarta dan Bandung," ungkap Anwar.
Operasi ini dilakukan Satpol PP dibantu anggota Garnisun dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor di sepanjang Jalan Kolonel Edy Yoso Martadipura hingga lingkar Stadion Pakansari.
Baca juga: Satpol PP Bogor bidik 160 lapak pada penertiban tahap kedua di kawasan Puncak
Baca juga: Anggota Satpol PP Bogor alami luka dipukul PKL Puncak
Anwar menyebutkan, Satpol PP Kabupaten Bogor sejak jauh-jauh hari telah melakukan sosialisasi dan imbauan kepada para PKL untuk tidak berjualan di area tersebut, karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) Bogor.
"Imbauan tersebut tapi tidak pernah diindahkan," kata Anwar.
Baca juga: Satpol PP Bogor segel tempat pembuangan sampah ilegal di Rumpin
Pada operasi yustisi ini Satpol PP Kabupaten Bogor menindak 63 pedagang baik yang menggunakan kendaraan roda dua, roda empat, maupun gerobak, dengan menyita KTP pedagang untuk disidangkan di Kantor Satpol PP, Cibinong, pada Kamis (25/7) mendatang.
Ia berharap, operasi yustisi yang akan secara rutin dilaksanakan setiap pekannya ini dapat memberikan efek jera secara psikologis pedagang.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024