Karawang (Antara Megapolitan) - Sebuah perusahaan yang akan membangun kawasan industri di Kabupaten Karawang, PT Pertiwi Lestari, menggugat Pemerintah Kabupaten Karawang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

"Kami digugat karena tidak mengeluarkan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) pemagaran PT Pertiwi Lestari," kata Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat Wawan Setiawan, di Karawang, Selasa.

Pengajuan IMB untuk lahan seluas 70 hektare itu merupakan pengajuan tahap kedua yang disampaikan PT Pertiwi Lestari. Pada tahap pertama, perusahaan itu juga mengajukan IMB.

Tapi dari dua tahap pengajuan IMB tersebut, Pemkab hanya menerbitkan IMB untuk pengajuan pertama. Untuk pengajuan tahap kedua tidak dikeluarkan, karena banyak pihak yang menyampaikan keberatan jika IMB itu diterbitkan.

Kepala Subbag Bantuan Hukum Pemkab Karawang, Nurhayati, menyatakan, atas gugatan itu pihaknya sudah beberapa kali mengikuti persidangan di PTUN Bandung.

"Persidangannya baru mempertemukan para pihak. Sehingga, memang belum dibuka secara umum (persidangannya)," katanya.

Sementara itu, Humas PT Pertiwi Lestari Agus Rijanto, mengatakan, pihaknya menyampaikan gugatan ke PTUN Bandung, karena kecewa atas pelayanan perizinan di Pemkab Karawang.

Dikatakannya, PT Pertiwi Lestari telah mengajukan Permohonan IMB melalui Surat Nomor 19/PL-EXT/VII/2016 tanggal 21 Juli 2016. Tapi pengajuan permohonan itu sama sekali tidak ditanggapi oleh penkab.

Padahal berdasarkan Peraturan Daerah Karawang Nomor 15 tahun 2015, terutama Pasal 93, disebutkan kalau pekab harus memberi keputusan terkait pengajuan permohonan IMB selambat-lambatnya 17 hari kerja sejak didaftarkan permohonannya.

Tapi sampai tanggal dimaksud dalam Perda tersebut, ternyata pemkab tidak memberikan keputusan apapun, bahkan tidak merespon surat dari PT Pertiwi Lestari terkait dengan pengajuan permohonan IMB.

"Itu yang menjadi dasar utama PT Pertiwi Lestari untuk menanyakan (pengajuan permohonan IMB) melalui jalur hukum," kata Agus.

Ia juga menegaskan kalau pihak perusahaan mengambil gugatan hukum karena Pemkab Karawang tidak memberi penjelasan apapun kepada PT Pertiwi Lestari terkait dengan pengajuan permohonan IMB yang telah disampaikan.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017