Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menetapkan Kepala Desa Karangrahayu Kecamatan Karangbahagia sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan dan penggunaan anggaran sewa Tanah Kas Desa (TKD).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Rahmadhy Seno Lumakso mengatakan tersangka  yang menjabat Kepala Desa Karangrahayu periode 2021-2027.

"Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan seorang tersangka inisial IH berdasarkan alat bukti yang cukup," kata Seno di Cikarang, Jumat.

Baca juga: Kejaksaan Bekasi musnahkan barang bukti tindak pidana cegah penumpukan

Ia menjelaskan IH diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus operandi memungut uang sewa Tanah Kas Desa seluas 180 ribu meter persegi pada periode sewa tahun 2021-2026 kepada 24 orang penyewa.
 
Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat membawa tersangka kasus korupsi penyalahgunaan tanah kas desa berinisial IH menuju Lapas Kelas IIA Cikarang, Jumat. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).
Uang hasil pungutan sewa sebesar Rp630 juta itu tidak disetorkan ke rekening kas desa sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD) dan tidak digunakan untuk keperluan desa berdasarkan perencanaan pada APBDes, melainkan digunakan untuk keperluan pribadi.

“Kemudian laporan pertanggungjawaban keuangan sumber dana Pendapatan Asli Desa tersebut dibuat dan disusun tidak berdasarkan realisasi kegiatan," katanya.

Baca juga: Kejari Bekasi ingatkan pejabat daerah tidak titip calon siswa di PPDB

Kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka senilai Rp630 juta atau setidaknya Rp567 juta berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi Nomor: HM.04.01/123/IRDA/V-2024 tanggal 28 Mei 2024.

Seno mengatakan tersangka IH sudah mengakui dan menyesali kesalahannya serta telah menyerahkan uang titipan sejumlah Rp630 juta kepada penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara.

"Tersangka IH saat ini menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Cikarang selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan," katanya.

Perbuatan tersangka bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Baca juga: Pemkab Bekasi daftarkan seluruh OPD dalam skema kerja sama dengan Kejaksaan Negeri

Selanjutnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.

Perbuatan tersangka dalam perkara ini disangka dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Kemudian subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024