Pupuk Indonesia (Persero) melakukan pengecekan distribusi pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, untuk memastikan distribusi dan penjualan pupuk berlangsung sesuai aturan.
"Ini adalah agenda rutin yang bertujuan untuk memastikan distribusi dan penjualan pupuk subsidi berlangsung sesuai aturan," kata Saroyo Utomo Winarno, Sales Manajer Jawa Barat & Banten PT Pupuk Indonesia, saat pengecekan pendistribusian pupuk subsidi, di Kecamatan Tempuran, Karawang, Senin.
Ia menyampaikan agar seluruh distributor dan pengecer di tingkat kios untuk tertib administrasi dan tertib operasional.
Tertib administrasi artinya menyalurkan pupuk sesuai aturan dan dicatat dalam laporan. Sedangkan tertib operasional artinya menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) dan menyalurkannya kepada petani yang berhak (terdaftar dalam e-RDKK).
Baca juga: Pupuk Indonesia berikan diskon penjualan pupuk nonsubsidi di 43 titik sentra pangan
Dia menyatakan ketentuan tersebut sebenarnya sudah tercantum dalam Surat Perjanjian jual Beli (SPJB) yang telah disepakati. Jika melanggar, tentunya akan mendapatkan sanksi.
Saroyo mengatakan bahwa pihaknya melarang pengecer atau kios untuk menjual pupuk subsidi, baik kepada penjual, distributor, atau pihak lain yang tidak terdaftar dalam e-Alokasi atau data penerima pupuk bersubsidi yang ditetapkan oleh pemerintah, dan penebusan pupuk bersubsidi hanya bisa dilakukan di kios resmi.
Meski begitu, ujar Saroyo, petani yang sedang sakit atau berkendala lain dan tidak bisa datang ke kios untuk menebus langsung bisa menitipkannya secara kolektif.
“Apabila petani (terdaftar) terkendala saat menebus, seperti sedang sakit, atau kendala lainnya, maka proses penebusan di kios resmi sudah dipermudah dengan mekanisme penebusan yang dapat diwakilkan oleh anggota keluarga atau kelompok tani,” kata Saroyo.
Penebusan kolektif tersebut tetap bisa dilakukan dengan memperlihatkan KTP yang bersangkutan.
Baca juga: Pupuk Indonesia sebut total anggaran subsidi pupuk naik jadi Rp54 miliar untuk alokasi 2024
Sesuai dengan dengan Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor 30/KPTS/RC.210/B/06/2024 tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi Dari Kios Pengecer ke Petani, Kementerian Pertanian dan Pupuk Indonesia mewajibkan penebusan pupuk bersubsidi menggunakan KTP melalui aplikasi i-Pubers.
Transaksi tersebut hanya bisa dilakukan oleh petani yang terdaftar dalam penerima pupuk di e-RDKK pada kios pengecer resmi untuk dilakukan input penyaluran pupuk bersubsidinya secara digital.
Saat transaksi, penebus harus menunjukkan dokumen dokumen KTP asli, tanda tangan digital, foto diri petani menggunakan fitur geotagging dan timestamp.
“Seluruh dokumen itu dipastikan harus cocok,” kata Saroyo.
Baca juga: Pupuk Indonesia sebut program Makmur bantu 107.642 petani sepanjang 2023
Jadi meski ditebus secara kolektif, kios juga harus benar-benar memastikan penebus adalah petani yang berhak dan benar-benar terdaftar sebagai yang berhak menebus pupuk subsidi.
Saat ini, ujar Saroyo, petani yang terdaftar sebagai penerima pupuk bersubsidi di Karawang diimbau segera menebus jatah alokasi pupuk bersubsidinya. Hal itu perlu dilakukan supaya petani dapat memastikan mereka memiliki pupuk yang cukup untuk kebutuhan tanaman.
Hingga kini, berdasarkan pendataan, realisasi penebusan pupuk subsidi di Karawang mencapai 36.308 ton atau 42 persen dari alokasi Tahun 2024 sebesar 86.720 ton.
Adapun jumlah petani yang terdaftar dalam penerima pupuk di e-RDKK yang melakukan penebusan sebanyak 55.886 petani atau 65 persen dari jumlah petani terdaftar tahun 2024 sebanyak 85.362 petani.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
"Ini adalah agenda rutin yang bertujuan untuk memastikan distribusi dan penjualan pupuk subsidi berlangsung sesuai aturan," kata Saroyo Utomo Winarno, Sales Manajer Jawa Barat & Banten PT Pupuk Indonesia, saat pengecekan pendistribusian pupuk subsidi, di Kecamatan Tempuran, Karawang, Senin.
Ia menyampaikan agar seluruh distributor dan pengecer di tingkat kios untuk tertib administrasi dan tertib operasional.
Tertib administrasi artinya menyalurkan pupuk sesuai aturan dan dicatat dalam laporan. Sedangkan tertib operasional artinya menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) dan menyalurkannya kepada petani yang berhak (terdaftar dalam e-RDKK).
Baca juga: Pupuk Indonesia berikan diskon penjualan pupuk nonsubsidi di 43 titik sentra pangan
Dia menyatakan ketentuan tersebut sebenarnya sudah tercantum dalam Surat Perjanjian jual Beli (SPJB) yang telah disepakati. Jika melanggar, tentunya akan mendapatkan sanksi.
Saroyo mengatakan bahwa pihaknya melarang pengecer atau kios untuk menjual pupuk subsidi, baik kepada penjual, distributor, atau pihak lain yang tidak terdaftar dalam e-Alokasi atau data penerima pupuk bersubsidi yang ditetapkan oleh pemerintah, dan penebusan pupuk bersubsidi hanya bisa dilakukan di kios resmi.
Meski begitu, ujar Saroyo, petani yang sedang sakit atau berkendala lain dan tidak bisa datang ke kios untuk menebus langsung bisa menitipkannya secara kolektif.
“Apabila petani (terdaftar) terkendala saat menebus, seperti sedang sakit, atau kendala lainnya, maka proses penebusan di kios resmi sudah dipermudah dengan mekanisme penebusan yang dapat diwakilkan oleh anggota keluarga atau kelompok tani,” kata Saroyo.
Penebusan kolektif tersebut tetap bisa dilakukan dengan memperlihatkan KTP yang bersangkutan.
Baca juga: Pupuk Indonesia sebut total anggaran subsidi pupuk naik jadi Rp54 miliar untuk alokasi 2024
Sesuai dengan dengan Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor 30/KPTS/RC.210/B/06/2024 tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi Dari Kios Pengecer ke Petani, Kementerian Pertanian dan Pupuk Indonesia mewajibkan penebusan pupuk bersubsidi menggunakan KTP melalui aplikasi i-Pubers.
Transaksi tersebut hanya bisa dilakukan oleh petani yang terdaftar dalam penerima pupuk di e-RDKK pada kios pengecer resmi untuk dilakukan input penyaluran pupuk bersubsidinya secara digital.
Saat transaksi, penebus harus menunjukkan dokumen dokumen KTP asli, tanda tangan digital, foto diri petani menggunakan fitur geotagging dan timestamp.
“Seluruh dokumen itu dipastikan harus cocok,” kata Saroyo.
Baca juga: Pupuk Indonesia sebut program Makmur bantu 107.642 petani sepanjang 2023
Jadi meski ditebus secara kolektif, kios juga harus benar-benar memastikan penebus adalah petani yang berhak dan benar-benar terdaftar sebagai yang berhak menebus pupuk subsidi.
Saat ini, ujar Saroyo, petani yang terdaftar sebagai penerima pupuk bersubsidi di Karawang diimbau segera menebus jatah alokasi pupuk bersubsidinya. Hal itu perlu dilakukan supaya petani dapat memastikan mereka memiliki pupuk yang cukup untuk kebutuhan tanaman.
Hingga kini, berdasarkan pendataan, realisasi penebusan pupuk subsidi di Karawang mencapai 36.308 ton atau 42 persen dari alokasi Tahun 2024 sebesar 86.720 ton.
Adapun jumlah petani yang terdaftar dalam penerima pupuk di e-RDKK yang melakukan penebusan sebanyak 55.886 petani atau 65 persen dari jumlah petani terdaftar tahun 2024 sebanyak 85.362 petani.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024