Cibonong (Antara Megapolitan) - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat Herdi menyampaikan tugas penataan pedagang kaki lima (PKL) yang marak merupakan wewenang Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) baik sebelum dan setelah adanya penertiban.

"Kita juga ingin agar penataan PKL bisa dilakukan, karena itu tugas Disperindag maka kami perlu koordinasi," kata dia di Cibinong, Senin.

Menurutnya, seperti kegiatan penertiban tukang cukur asal Irak di Puncak Cisarua yang telah dilakukan Satpol PP pada Jumat (19/5) perlu ditindaklanjuti lebih gencar oleh dinas terkait dengan segera melakukan penataan sebelum ditempati kembali.

Koordinasi tugas tersebut dilakukan untuk menegakkan Perda dan Perbup yang berlaku serta memberikan rasa nyaman kepada masyarakat di wilayah sekitar.

Sedikitnya ada 15 titik wilayah marak PKL yakni Kecamatan Cibinong, Citeureup, Cileungsi, dan Gunung Putri.

Lalu Kecamatan Kemang, Parung, Bojong Gede, Dramaga, Ciampea, Leuwiliang, Ciawi, Megamendung, Cisarua, Caringin dan Sukaraja.

Dari wilayah tersebut, kata dia upaya teguran hingga penindakkan telah dilakukan Satpol PP secara rutin tinggal menunggu kesadaran masyarakat untuk tidak mengulangi.

Selanjutnya, solusi penataan PKL perlu dilakukan karena menyangkut perekonomian masyarakat kecil.

"Kadang mau lebaran bilang urusan perut, minta kebijaksanaan, bukan tidak mau tapi ada hak yang lain dilanggar kalau ditrotoar misalnya," jelasnya.

Oleh sebab itu, sebelum ditertibkan dalam menunggu adanya penataan lebih kondusif bagi PKL ia mengimbau masyarakat berkesadaran mematuhi Perda dan Perbup yang berlaku.

Pewarta: Linna Susanti & Mayolus Fajar D

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017