Cikarang, Bekasi, (Antara Megapolitan) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, melakukan musyawarah terkait pemberian ganti rugi pengadaan tanah yang digunakan sebagai Jalan Tol Cimanggis-Cibitung (Cimaci) sejak Senin (15/5) hingga dua minggu kedepan.

"Ini dilakukan kepada 399 pemilik tanah di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu," kata Kepala BPN Kabupaten Bekasi, Deni Santoso di Kabupaten Bekasi, Sabtu.

Menurut dia, dalam kegiatan ini ada tiga kecamatan yang menjadi sasaran, yaitu Setu, Cikarang Barat dan Cibitung. Untuk Kecamatan Setu dibutuhkan 91,74 hektare dengan 813 jumlah bidang.

Dengan total biaya yang dibutuhkan sebesar 748 miliar rupiah. Ini digunakan untuk lima desa, yanki Taman Rahayu, Taman Sari, Burangkeng, Cijengkol dan Lubangbuaya.

Namun dalam keiatan ini juga menghadirkan tim verifikasi dari BPN Pusat dan tim Kabupaten Bekasi agar lebih profesional dan tidak akan menimbulkan pertanyaan tentang harga.

Secara keseluruhan harga tanah untuk pembebasan lahan ini sudah lebih baik dari pendahulunya sehingga masyarakat tidak perlu khawatir lagi.

Ia menambahkan dalam penilaian harga tanah ini perlu dilakukan oleh tim verifikasi mengingat letak wilayah menentukan harga.

"Ini dikarenakan dalam pembayaran menggunakan uang negara, jadi penggunaan tim verifikasi BPN diperlukan agar menghindari adanya permainan," katanya.

Sementara itu Perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum Ambardy mengatakan, dengan musyawarah pihaknya mengharapkan bisa memuaskan masyarakat dan pekerjaan bisa segera diselesaikan karena jalan tolnya sudah dirancang dari 10 tahun yang lalu.

"Rencana rampung sebelumnya, karena memang terhambat dari pembebasan lahannya, kita harapkan tahun depan selesai," katanya.

Dalam hal ini tentunya harga tanah yang diberikan sudah sesuai kisaran harga daerah tersebut. Pengambilan itu dapat dilakukan secara langsung ataupun melalui pengadilan.

Pewarta: Mayolus Fajar

Editor : Andi Firdaus


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017