"Sekitar Rp11 juta biaya pengobatan saya di salah satu rumah sakit di Kota Bukittinggi  ditanggung Pemkab Pasaman Barat melalui program Universal Health Coverage (UHC). Saya tidak mengeluarkan serupiah pun untuk biaya pengobatan penyakit saya," kata salah seorang warga Kinali Pasaman Barat Jasmir Sikumbang.
 
Begitulah ungkapan salah seorang warga Pasaman Barat, Sumatera Barat, yang merasakan manfaat program UHC yang diterapkan oleh pemerintah setempat dengan membebaskan masyarakat dari biaya pengobatan.
 
Komitmen Pemkab Pasaman Barat melaksanakan program UHC  mulai dirasakan semua masyarakat yang ber-Kartu Tanda Penduduk (KTP) daerah itu. Melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bagian di dalamnya ada UHC benar-benar dirasakan manfaatnya.

Universal Health Coverage (UHC) merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau.

Program UHC mengandung dua elemen inti yakni akses pelayanan kesehatan yang adil dan bermutu bagi setiap warga dan perlindungan risiko finansial ketika warga menggunakan pelayanan kesehatan.

Dalam rangka mewujudkan UHC, Pemerintah Indonesia telah menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/KIS) sejak 1 Januari 2014. Program ini diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Program JKN/KIS bertujuan untuk memberikan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dan memberikan perlindungan finansial.

Program berobat gratis yang di usung Pemkab Pasaman Barat merupakan bentuk komitmen menjalankan program nasional JKN serta menyediakan anggaran untuk UHC sejak tahun 2023.
 
Dari data Dinas Kesehatan Pasaman Barat pihaknya telah melayani 429.579 jiwa warga memperoleh JKN dari 441.773 jiwa jumlah penduduk atau sudah 97,24 persen cakupan layanan hingga Mei 2024.
 
Jumlah cakupan itu diakomodir dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Pasaman Barat (APBD). "Artinya, sudah 429.579 orang memperoleh pelayanan kesehatan secara gratis," kata Kepala Dinas Kesehatan Pasaman Barat, Hajran Huda.
 
Adapun jenis kepesertaan layanan yang diberikan ke 429.579 jiwa itu bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) terdiri dari penerima bantuan iuran (pbi) APBN 163.136 jiwa, pekerja penerima upah (ppu) yang terdiri dari pegawai negeri, TNI/Polri, BUMN dan BUMD sebanyak 83.298 jiwa, peserta bukan penerima upah (pbpu) 62.596 jiwa, bukan pekerja 5.741 jiwa.
 
Pemkab Pasaman Barat menyediakan anggaran Rp45 miliar untuk peserta bukan penerima upah (pbpu) atau program Universal Health Coverage (UHC) kepada 114.808 jiwa. "Dari jumlah penduduk 441.773 jiwa masih ada 12.194 jiwa lagi warga Pasaman Barat belum terdaftar," ucapya.
 
Peningkatan layanan kesehatan
 
Dengan dianggarkannya pengobatan gratis sejak Januari 2023 terjadi peningkatan layanan kesehatan bagi masyarakat. Hal itu terlihat pada 2022 jumlah peserta jaminan kesehatan baru 356.289 jiwa atau 81,44 persen dari jumlah penduduk. Lalu pada 2023 naik menjadi 418.533 jiwa (95, 66 persen) dan pada awal 2024 naik menjadi 97,24 persen.
 
Khusus untuk pelaksanaan UHC yang dialokasikan melalui layanan untuk bukan penerima upah (pbpu) terjadi peningkatan layanan. Pada 2022 yang bisa diakomodir hanya 39.059 jiwa, tahun 2023 dengan anggaran Rp42 miliar naik menjadi 100.647 jiwa.
 
Pada awal 2024 terakomodir 114.808 jiwa dengan anggaran disiapkan selama 2024 sebanyak Rp45 miliar. Untuk memperoleh layanan kesehatan UHC itu, masyarakat cukup membawa kartu tanda penduduk dan kartu keluarga saja.
 
Layanan pun berjenjang mulai dari puskesmas, rumah sakit umum daerah, rumah sakit yarsi, rumah sakit di provinsi maupun di rumah sakit lainnya di Indonesia yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
 
Semua masyarakat dengan KTP Pasaman Barat bisa dapat memperoleh layanan kesehatan program UHC, baik itu keluarga miskin maupun keluarga mampu dengan layanan kelas 3.
 
Jika pasien minta naik kelas layanan, maka UHC tidak berlaku lagi. Kemudian jika ada warga yang pindah dari BPJS mandiri ke UHC maka akan dilayani. "Anggaran yang kita sediakan tidak akan ada bersisa. Jika ada berlebih sesuai nilai kerja sama dengan BPJS maka bisa dimanfaatkan oleh puskesmas atau rumah sakit," katanya.
 
Adapun jenis penyakit yang tidak bisa ditanggung oleh program UHC di antaranya kecelakaan lalu lintas karena sudah ada asuransi Jasa Raharja, kecelakaan kerja, pasien bunuh diri, kecantikan atau kosmetik dan kaki palsu.
 
Mengenai pelayanan di rumah sakit, jika pasien keadaan darurat maka surat cukup dengan memperlihatkan KTP dan KK. Namun jika tidak darurat maka harus ada rujukan dari puskesmas dimana pasien berdomisili.
 
 
Komitmen BPJS 
 
BPJS sebagai mitra Pemkab Pasaman Barat dalam memberikan layanan kesehatan berkomitmen mendukung penuh dalam menjalankan program UHC
 
Kepala Cabang BPJS Pasaman Barat Fuad Cahyadi mengatakan sangat banyak manfaat yang sudah dirasakan oleh masyarakat yang langsung mendapatkan pelayanan dari program UHC tanpa menunggu. 
 
Artinya, pemerintah sudah memastikan hampir seluruh warganya tidak ada terkendala untuk mendapatkan pelayanan dimanapun mereka berada di wilayah Indonesia.
 
Selain itu, kepesertaannya langsung aktif. Dapat dilayani di fasilitas kesehatan sesaat peserta terdaftar masuk ke dalam kepesertaan BPJS Kesehatan tanpa harus menunggu selama 14 hari atau pada bulan berikutnya sejak peserta didaftarkan oleh Pemkab Pasaman Barat.
 
Jajaran BPJS Kesehetan mengapresiasi Pemkab Pasaman Barat yang berhasil mewujudkan UHC karena dibutuhkan komitmen. Sebab, tidak semua kabupaten/kota yang bisa menyediakan anggaran untuk menjalankan program itu.
 
Untuk mewujudkan UHC, Pemkab Pasaman Barat telah melakukan langkah-langkah sebagai persyaratan di antaranya Pemkab harus memastikan 95 persen dari total penduduk sudah ikut program JKN dan untuk Pasaman Barat sudah mencapai cakupan UHC 97,24 persen dari total penduduk,
 
Lalu, tingkat keaktifan kepesertaan di atas 75 persen dan untuk Pasaman Barat sudah mencapai angka 75,91 persen, tidak ada tunggakan iuran JKN baik pada tahun sebelumnya maupun pada tahun berjalan, serta tersedianya alokasi anggaran untuk membayarkan iuran peserta JKN yang didaftarkan oleh pemerintah daerah pada tahun berjalan.
 
Sebagai wujud hadirnya pemerintah terhadap rakyatnya,  Pemkab Pasaman Barat di antaranya  telah mewujudkan dalam bentuk UHC. Atas upayanya tersebut, pada tahun 2023 Pasaman Barat mendapatkan penghargaan UHC Award yang diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri di Jakarta.
 
 

Pewarta: Altas Maulana

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024