Cikarang, Bekasi, (Antara Megapolitan) - Polres Metro (Polrestro) Bekasi, Jawa Barat memastikan sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) proyek pembangunan jembatan di Desa Pantai Harapan Jaya, Kecamatan Muaragembong.

"Pada kasus ini sedang taraf penyelidikan dan pemanggilan saksi-saksi oleh Polda Metro Jaya," kata Kepala Polres Metro Bekasi, Kombespol Asep Adi Saputra di Kabupaten Bekasi, Kamis.

Menurut dia proses pengumpulan data memang menjadi kewenangan Polres Metro Bekasi. Namun untuk tindak lanjut penyelidikan dan menetapkan tersangka pada Polda Metro Jaya.

Ini sudah menjadi keputusan bersama, dimana peran penting dalam kasus korupsi ini memang lebih pada institusi yang lebih tinggi.

Tetapi dalam kasus ini memang terjadi pada wilayah hukum Kabupaten Bekasi. Bukan berarti Polres Metro Bekasi tidak memiliki kewenangan atau kebijakan. Ini sudah menjadi aturan atau sesuai regulasi.

"Pada kasus ini sudah sesuai kewenangannya bukan melanggar etika atau aturan bakunya," katanya.

Ia menambahkan kedatangan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi, Adang Sutrisno ke Mapolres Metro Bekasi pada Selasa (16/05), itu hanya pengecekan pembangunan rumah dinas Kapolres.

Dalam kedatangannya bukan dikarenakan keterkaitan kasus yang mungkin menyeret nama Kepala PUPR Kabupaten Bekasi, Andang Sutrisno.

Namun, dalam hal ini harus dapat memilah mana urusan yang harus diselesaikan sesuai arahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dan masalah penyelidikan kasus hukum.

Tetapi untuk kasus korupsi proyek pembangunan Jembatan Muaragembong tetap pada jalurnya. Selain itu penyelidikan terkait masalah itu tetap berjalan.

"Boleh ada kedekatan, namun harus sesuai fungsi dan tugasnya. Jadi dalam masalah ini kita harus sesuai aturan yang berlaku dalam menjalankan tugas," katanya.

Lanjut Kombespol Asep menjelaskan dalam masalah ini sudah cukup jelas, kedatangan Kepala PUPR Kabupaten Bekasi bukan serta-merta kasus yang melilitnya.

Tentu bila memang pemanggilan itu dilakukan untuk meminta keterangan maka harus sesuai aturan yang berlaku.

"Pasti akan ada tahapan awal dalam proses pemanggilan seseorang (saksi) untuk meminta keterangan maupun menjadikan tersangka," katanya.

Pewarta: Mayolus Fajar

Editor : Andi Firdaus


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017