Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Enhancing Readiness for The Transition to Electric Vehicles in Indonesia (ENTREV) membangun Single Gateway Platform untuk meningkatkan investasi charging station.
Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan bersama Enhancing Readiness for the Transition to Electric Vehicles (ENTREV) sedang membangun sistem digitalisasi untuk registrasi dan monitoring sehingga terjadi peningkatan usaha pembangunan SPKLU dan SPBKLU di Indonesia.
Hal ini juga untuk menjawab kebutuhan investor maupun badan usaha yang ingin terjadinya percepatan perizinan dalam berbisnis "pom listrik" di Indonesia.
Pemerintah saat ini telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No 1 Tahun 2023 tentang penyediaan infrastruktur pengisian daya kendaraan listrik. Apalagi, bisnis charging station atau "pom listrik" ini merupakan peluang bisnis baru masa depan di tengah pertumbuhan kendaraan listrik di Indonesia.
Pengamat Energi dan Kendaraan Listrik, Eko Adji Buwono dalam keterangannya, Sabtu menjelaskan langkah pemerintah dalam mengembangkan sistem digital ini akan mampu mendorong pertumbuhan usaha charging station di Indonesia. Selama ini, proses perijinan yang berlapis mampu disederhanakan dengan sistem digital ini.
"Penting sekali di sosialisasikan bahwa untuk membangun usaha Charging Station SPKLU dan SPBKLU diperlukan proses berjenjang dalam perizinan-nya sampai dengan kemudian bisa beroperasi untuk public secara komersial. Dengan adanya sistem terintegrasi ini maka proses yang berjenjang itu bisa lebih memudahkan para pelaku usaha," kata Eko.
Eko menjelaskan seluruh SPKLU komersial di Indonesia disyaratkan untuk mempunya nomor identitas yang dikeluarkan oleh Ditjen GATRIK. Sehingga monitoring bisa dilakukan secara realtime dan mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat .
"Langkah digitalisasi ini akan mampu mempercepat perancangan infrastruktur kendaraan listrik kedepan. Monitoring yang lebih komprehensif dan mampu meningkatkan layanan kepada pengguna kendaraan listrik," demikian Eko.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan bersama Enhancing Readiness for the Transition to Electric Vehicles (ENTREV) sedang membangun sistem digitalisasi untuk registrasi dan monitoring sehingga terjadi peningkatan usaha pembangunan SPKLU dan SPBKLU di Indonesia.
Hal ini juga untuk menjawab kebutuhan investor maupun badan usaha yang ingin terjadinya percepatan perizinan dalam berbisnis "pom listrik" di Indonesia.
Pemerintah saat ini telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No 1 Tahun 2023 tentang penyediaan infrastruktur pengisian daya kendaraan listrik. Apalagi, bisnis charging station atau "pom listrik" ini merupakan peluang bisnis baru masa depan di tengah pertumbuhan kendaraan listrik di Indonesia.
Pengamat Energi dan Kendaraan Listrik, Eko Adji Buwono dalam keterangannya, Sabtu menjelaskan langkah pemerintah dalam mengembangkan sistem digital ini akan mampu mendorong pertumbuhan usaha charging station di Indonesia. Selama ini, proses perijinan yang berlapis mampu disederhanakan dengan sistem digital ini.
"Penting sekali di sosialisasikan bahwa untuk membangun usaha Charging Station SPKLU dan SPBKLU diperlukan proses berjenjang dalam perizinan-nya sampai dengan kemudian bisa beroperasi untuk public secara komersial. Dengan adanya sistem terintegrasi ini maka proses yang berjenjang itu bisa lebih memudahkan para pelaku usaha," kata Eko.
Eko menjelaskan seluruh SPKLU komersial di Indonesia disyaratkan untuk mempunya nomor identitas yang dikeluarkan oleh Ditjen GATRIK. Sehingga monitoring bisa dilakukan secara realtime dan mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat .
"Langkah digitalisasi ini akan mampu mempercepat perancangan infrastruktur kendaraan listrik kedepan. Monitoring yang lebih komprehensif dan mampu meningkatkan layanan kepada pengguna kendaraan listrik," demikian Eko.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024