Bekasi (Antara Megapolitan) - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mengeledah sebuah tempat penampungan Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang diduga bermasalah secara hukum di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa sore.
Pantauan Antara di lokasi, penggeledahan itu berlangsung sekitar pukul 15.30 WIB sesaat setelah sepuluh anggota Bareskrim Polri mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan H Goti, RT04/12 Kelurahan Jakamulya, Bekasi Selatan.
Lokasi yang dilakukan penggeledahan itu diketahui dikelola oleh PT Mushofahah Maju Jaya dengan memanfaatkan bangunan rumah seluas 920 meter persegi sebagai Balai Latihan Kerja (BLK) sekaligus penampungan TKW.
Sejumlah petugas nampak langsung mengeledah sejumlah ruangan di lokasi itu di antaranya tempat penginapan yang terdiri atas 50 ranjang bertingkat, kantor, dapur dan aula.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga kardus dokumen serta dua laci besi berisi perlengkapan kantor.
Petugas juga memasang garis polisi di sekitar bangunan penginapan BLK itu sebagai tanda dimulainya proses penyelidikan.
Sementara itu, Petugas Keamanan BLK, H Misan (54) membenarkan lokasi tersebut sempat digunakan sebagai lokasi transit sejumlah TKW dari daerah Sukabumi, Cianjur dan Cirebon yang rata-rata berusia 21 hingga 30 tahun.
"Itu pun sudah dua bulan lalu tempat ini digunakan sebagai lokasi transtit TKW oleh PT Mushofahah sebelum perusahaannya dihapus pemerintah dan digantikan oleh PT Putra Banten," katanya.
Menurut dia, BLK itu memiliki kapasitas sekitar 150 orang dengan dilengkapi 50 ranjang bertingkat.
"Saya pribadi belum tahu persoalan yang sebenarnya atas penggeledahan ini," katanya.
Sejak dirinya berstatus sebagai pegawai keamanan pada 17 tahun lalu, kata Misan, dirinya belum pernah mendapati ada aktivitas yang janggal dari bisnis TKW itu.
"Tempat ini dikelola oleh keluarga besar Pak Ali yang kantor pusatnya di Cawang, Jakarta. Bos saya cuma mengontrakan saja bangunan ini," katanya.
Hingga berita ini dibuat, proses penggeledahan masih terus berlangsung dan belum ada statmen resmi kepolisian terkait kegiatan itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017
Pantauan Antara di lokasi, penggeledahan itu berlangsung sekitar pukul 15.30 WIB sesaat setelah sepuluh anggota Bareskrim Polri mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan H Goti, RT04/12 Kelurahan Jakamulya, Bekasi Selatan.
Lokasi yang dilakukan penggeledahan itu diketahui dikelola oleh PT Mushofahah Maju Jaya dengan memanfaatkan bangunan rumah seluas 920 meter persegi sebagai Balai Latihan Kerja (BLK) sekaligus penampungan TKW.
Sejumlah petugas nampak langsung mengeledah sejumlah ruangan di lokasi itu di antaranya tempat penginapan yang terdiri atas 50 ranjang bertingkat, kantor, dapur dan aula.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga kardus dokumen serta dua laci besi berisi perlengkapan kantor.
Petugas juga memasang garis polisi di sekitar bangunan penginapan BLK itu sebagai tanda dimulainya proses penyelidikan.
Sementara itu, Petugas Keamanan BLK, H Misan (54) membenarkan lokasi tersebut sempat digunakan sebagai lokasi transit sejumlah TKW dari daerah Sukabumi, Cianjur dan Cirebon yang rata-rata berusia 21 hingga 30 tahun.
"Itu pun sudah dua bulan lalu tempat ini digunakan sebagai lokasi transtit TKW oleh PT Mushofahah sebelum perusahaannya dihapus pemerintah dan digantikan oleh PT Putra Banten," katanya.
Menurut dia, BLK itu memiliki kapasitas sekitar 150 orang dengan dilengkapi 50 ranjang bertingkat.
"Saya pribadi belum tahu persoalan yang sebenarnya atas penggeledahan ini," katanya.
Sejak dirinya berstatus sebagai pegawai keamanan pada 17 tahun lalu, kata Misan, dirinya belum pernah mendapati ada aktivitas yang janggal dari bisnis TKW itu.
"Tempat ini dikelola oleh keluarga besar Pak Ali yang kantor pusatnya di Cawang, Jakarta. Bos saya cuma mengontrakan saja bangunan ini," katanya.
Hingga berita ini dibuat, proses penggeledahan masih terus berlangsung dan belum ada statmen resmi kepolisian terkait kegiatan itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017