Peringatan Hari Menentang Pekerja Anak tanggal 12 Juni 2024 sejalan dengan tujuan SDGs yang mencakup pembaruan komitmen global untuk mengakhiri pekerja anak.

"Melalui peringatan ini, kita bersama menyerukan untuk terus mengambil langkah memberantas kerja paksa pada anak, mengakhiri perbudakan modern dan perdagangan manusia, khususnya yang menyasar pada anak, menjamin pelarangan dan penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak serta pengabaian hak-hak anak, dan mengakhiri pekerja anak dalam segala bentuknya pada tahun 2025," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar di Jakarta, Rabu.

Hari Dunia Menentang Pekerja Anak 2024 mengambil "Akhiri Pekerja Anak!". Peringatan tahun ini, lanjutnya, juga difokuskan sebagai perayaan 25 tahun diadopsinya Konvensi 182 tahun 1999 tentang Bentuk- Bentuk Pekerjaan Terburuk bagi Anak, sekaligus Konvensi Nomor 138 tentang Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja.

Baca juga: Warga diminta lapor jika ada perusahaan pekerjakan anak di bawah umur
Baca juga: Anak-anak terancam menjadi buruh selama pandemi
Baca juga: Ayo Bantu Indonesia Bebas Pekerja Anak

Melalui peringatan Hari Dunia Menentang Pekerja Anak 2024, kata Nahar, pemerintah terus melengkapi regulasi terkait upaya pencegahan dan penanganan pekerja anak.

Menurut dia, semua pihak perlu terus berupaya mencegah dan menangani kasus-kasus eksploitasi anak, baik secara ekonomi maupun seksual dalam praktik pekerja anak, termasuk bentuk-bentuk pekerjaan terburuk lainnya, juga mewaspadai pelibatan anak dalam bisnis pornografi dan perdagangan anak.

"Jika menemukan anak-anak yang bekerja atau dipekerjakan seseorang, berada dalam situasi berbahaya yang dapat mengancam kesehatan dan jiwanya, serta tidak bersekolah dan tidak mendapatkan hak-haknya sebagai anak, mohon dapat segera melaporkan ke call center 129," ucap Nahar.
 

Pewarta: Anita Permata Dewi

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024