Karawang (Antara Megapolitan) - Kementerian Ketenagakerjaan meminta seluruh daerah industri membantu pemerintah pusat dalam menyukseskan "Indonesia Bebas Tenaga Kerja Anak".
"Kami menargetkan bebas tenaga kerja anak dari sektor mana pun pada 2022," kata Pelaksana Tugas Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemenaker Maruli A Hasoloan dalam sebuah acara di salah satu kawasan industri Karawang, Selasa.
Atas hal tersebut, pihaknya ingin mendorong Karawang serta daerah-daerah industri lainnya untuk membantu menyukseskan program Indonesia bebas tenaga kerja anak.
Pihak Kementerian Ketenagakerjaan meminta para pelaku industri agar membantu mempertahankan atau mengarahkan anak-anak yang kesulitan dalam perekonomian untuk tetap menjalani pendidikan.
Pemerintah menginginkan agar anak yang berusia dibawah 18 tahun tetap bersekolah. Pengelola kawasan industri juga diharapkan memberikan beasiswa kepada anak-anak yang berasal dari keluarga tidak mampu.
Ia mengakui Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memang membolehkan anak untuk tetap bekerja dengan syarat tertentu. Tetapi perusahaan harus tetap memperhatikan masalah pendidikan anak.
"Jika memang ada anak yang terpaksa bekerja. Maka syarat terpenting pihak perusahaan harus memperhatikan pendidikannya," katanya.
Data tahun 2009 disebutkan, sebanyak 1,7 anak terpaksa harus keluar dari dunia pendidikan dan harus menjadi pekerja.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Karawang Suroto menyatakan pihaknya telah mengeluarkan peraturan daerah yang mengatur pelarangan tenaga kerja anak.
"Jika kami menemukan pekerja anak, kami akan memberikan sanksi administrasi pihak perusahaan," kata dia.
Ayo Bantu Indonesia Bebas Pekerja Anak
Rabu, 24 Mei 2017 12:43 WIB
Kami menargetkan bebas tenaga kerja anak dari sektor mana pun pada 2022.