Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat menerima belasan aduan dari masyarakat yang dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) sepanjang Mei 2024 didominasi terkait fasilitas umum.
"Ada 15 aduan dari masyarakat yang masuk ke kami, dari jumlah tersebut aduan tentang fasilitas umum paling banyak yang masuk ke kami," kata Pranata Humas Bidang Komunikasi dan Informasi Publik (KIP) Diskominfo Kota Sukabumi, Riksan Satya Prawira di Sukabumi, Jumat.
Adapun aduan masyarakat yang masuk ke Pemkot Sukabumi sepanjang Mei, fasilitas umum ada lima aduan, ketertiban umum dan air minum masing-masing dua aduan. Kemudian aduan aplikasi, bukan kewenangan, informasi, kepegawaian, sampah dan website masing-masing satu aduan.
Baca juga: Masyarakat Sukabumi diimbau waspada jeratan pinjaman online ilegal
Baca juga: Diskominfo awasi akun media sosial berbau pornografi
Menurut Riksan, aduan masyarakat yang masuk tersebut tentunya mempermudah Pemkot Sukabumi dalam memberikan layanan kepada warga dan aduan ini dikelola oleh instansi atau dinas terkait untuk ditindaklanjuti.
Untuk dinas yang paling banyak mengelola aduan yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan dan juga Diskominfo Kota Sukabumi.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan pelayanan aduan ini yang tentunya setiap aduan akan ditindaklanjuti. Masukan dan informasi dari masyarakat pun membantu Pemkot Sukabumi dalam upaya meningkatkan pelayanan publik," tambahnya.
Baca juga: E-Lapor Untuk Pengaduan Masyarakat Sukabumi
Riksan mengatakan ada tiga cara bagi masyarakat Kota Sukabumi yang ingin mengadu, yakni melalui pesan pendek (SMS) di 1708 maupun website lapor.go.id atau bisa melalui aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor yang bisa diunduh di Android maupun iOs.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
"Ada 15 aduan dari masyarakat yang masuk ke kami, dari jumlah tersebut aduan tentang fasilitas umum paling banyak yang masuk ke kami," kata Pranata Humas Bidang Komunikasi dan Informasi Publik (KIP) Diskominfo Kota Sukabumi, Riksan Satya Prawira di Sukabumi, Jumat.
Adapun aduan masyarakat yang masuk ke Pemkot Sukabumi sepanjang Mei, fasilitas umum ada lima aduan, ketertiban umum dan air minum masing-masing dua aduan. Kemudian aduan aplikasi, bukan kewenangan, informasi, kepegawaian, sampah dan website masing-masing satu aduan.
Baca juga: Masyarakat Sukabumi diimbau waspada jeratan pinjaman online ilegal
Baca juga: Diskominfo awasi akun media sosial berbau pornografi
Menurut Riksan, aduan masyarakat yang masuk tersebut tentunya mempermudah Pemkot Sukabumi dalam memberikan layanan kepada warga dan aduan ini dikelola oleh instansi atau dinas terkait untuk ditindaklanjuti.
Untuk dinas yang paling banyak mengelola aduan yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan dan juga Diskominfo Kota Sukabumi.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan pelayanan aduan ini yang tentunya setiap aduan akan ditindaklanjuti. Masukan dan informasi dari masyarakat pun membantu Pemkot Sukabumi dalam upaya meningkatkan pelayanan publik," tambahnya.
Baca juga: E-Lapor Untuk Pengaduan Masyarakat Sukabumi
Riksan mengatakan ada tiga cara bagi masyarakat Kota Sukabumi yang ingin mengadu, yakni melalui pesan pendek (SMS) di 1708 maupun website lapor.go.id atau bisa melalui aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor yang bisa diunduh di Android maupun iOs.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024