Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, menerjunkan tim gabungan beranggotakan 35 personel yang bertugas memeriksa hewan kurban untuk memastikan hewan yang akan dikurbankan telah memenuhi persyaratan sesuai syariat agama serta aspek kesehatan.

Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Bekasi Abdillah Majid mengatakan tim gabungan tersebut terdiri atas dokter hewan perangkat daerah setempat, Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Cabang Jabar V, paramedis kesehatan hewan, serta petugas Inseminasi Buatan (IB).

"Tugas tim ini sangat penting yakni menjamin kesehatan hewan kurban serta mengurangi risiko penyebaran penyakit zoonosis atau penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia melalui daging kurban yang terkontaminasi," katanya di Cikarang, Jumat.

Baca juga: Lapak hewan kurban mulai bermunculan di Kabupaten Bekasi

Dia mengatakan tim pemeriksa menjalankan fungsi pengawasan terhadap hewan kurban dalam rangka membantu memastikan pelaksanaan ibadah kurban yang aman, sehat, serta sesuai dengan syariat Islam guna mendukung kesehatan masyarakat secara umum.

"Jadi masyarakat mendapatkan kepastian bahwa hewan-hewan kurban yang dijual aman dan terhindar dari penyakit sehingga layak untuk dikonsumsi," katanya.

Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Distan Kabupaten Bekasi Dwian Wahyudiharto mengatakan tim pemeriksa hewan kurban sudah menjalankan fungsi pengawasan ke lapak-lapak penjualan sejak dilepas pada Selasa (4/6).

"Tim sudah bergerak ke 23 kecamatan di lapak-lapak pedagang hewan kurban untuk memeriksa administrasi, surat-surat, asal hewan, juga kondisi kesehatannya," kata Dwian.

Baca juga: Pemkab proyeksi jumlah hewan kurban masuk Bekasi naik lima persen

Pihaknya langsung memberikan perawatan kesehatan melalui pengobatan apabila ditemukan ada hewan ternak dalam kondisi sakit, termasuk memisahkan hewan sakit dari sekumpulan hewan kurban yang sehat.

"Kalau ada yang sakit, kita lakukan treatment dan hewan tersebut dipisahkan, tidak dijual karena akan diberikan pengobatan terlebih dahulu," katanya.

Dwian menjelaskan ada beberapa jenis penyakit yang dikhawatirkan menimpa hewan kurban meski tidak sampai menular ke manusia seperti Lumpy Skin Disease (LSD).

"Penyakit LSD bisa menular ke sesama hewan, tapi tidak ke manusia. Ini juga tidak layak untuk dijadikan hewan kurban dan tidak layak untuk dikonsumsi karena tidak sehat," katanya.

Baca juga: Penjualan hewan kurban di Kabupaten Bekasi lesu

Kemudian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) ditandai luka lesi di mulut, bibir, hingga kaki, yang berdampak pada penurunan nafsu makan hewan. Seperti halnya LSD, hewan terjangkit PMK juga dinyatakan tidak layak menjadi hewan kurban.

"Kalau tahun lalu kita melakukan pemeriksaan terhadap 400 lapak penjualan hewan kurban dan untuk tahun ini jumlahnya belum dapat dipastikan karena sedang proses pemeriksaan," kata dia.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024