Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota menangkap pria berinisial J (45) yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) yang merupakan terduga pelaku penusukan terhadap seorang warga Kota Sukabumi, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

"Tersangka berhasil kami tangkap di di Kampung Danas, Kelurahan Hegarmukti, Kecamatan Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Sabtu (1/6). Setelah melakukan penusukan terhadap korban, pelaku sempat menjadi buronan selama dua pekan," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun di Sukabumi, Senin.

Menurut Bagus, penangkapan tersangka berkat kerja keras tim di lapangan yang tidak pantang menyerah melakukan penyelidikan, identifikasi dan pengejaran. Selama dalam pengejaran petugas, pelaku diduga sering berpindah-pindah tempat.

Baca juga: Polres Sukabumi Kota sebar identitas dan foto DPO kasus penganiaya perias pengantin
Baca juga: Operasi Pekat Polres Sukabumi Kota buru enam orang DPO kasus penganiayaan

Ia memaparkan kasus penganiayaan ini terjadi saat korban yang diketahui bernama Arlan Sutarlan (41) menagih utang kepada J, namun diduga tersangka tidak terima dengan cara menagih utang yang dilakukan oleh korban.

Atas dasar sakit hati itu, tersangka langsung menusuk leher korban dengan menggunakan sebilah pisau. Melihat korbannya tidak berdaya, J langsung melarikan diri sementara Arlan yang mengalami luka cukup parah di bagian lehernya dilarikan warga ke RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi.

"Kasus penusukan ini terjadi pada Senin (1/5) lalu sesuai laporan dari korban. Adapun motif kasus penganiayaan ini adalah utang piutang di mana J tidak menerima ditagih utang oleh korban," tambahnya.

Baca juga: Polres Sukabumi Kota tangkap DPO terlibat kasus rudapaksa anak di bawah umur

Akibat perbuatannya, pria paruh baya ini terancam menjalani hukuman kurungan penjara selama tujuh tahun sesuai pasal yang dijeratkan kepadanya yakni Atas yakni pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang/korban terluka.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat jika melihat atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas agar segera melaporkannya kepada petugas atau kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan call center di 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024