Bekasi (Antara Megapolitan) - Kepolisian Sektor Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, menangkap seorang tukang ojek pangkalan bernama Ibnu Farid atas tuduhan sebagai pengedar narkoba.

"Tersangka ini juga berprofesi ganda sebagai pengedar narkoba saat beraksi di daerah Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur," kata Kapolsek Bekasi Utara Kompol Suroto di Bekasi, Senin.

Ibnu berhasil diringkus setelah unit narkoba Polsek Bekasi Utara melakukan pengembangan informasi dari salah seorang tersangka lain pada pekan lalu.

Petugas lalu mengetahui bahwa tersangka sudah berulang kali melakukan transaksinya di lokasi kejadian.

"Tersangka kita tangkap saat sedang menunggu pembeli di TKP. Sebelumnya kami curiga terhadap pelaku yang berdiri di pinggir jalan, dan petugas langsung melakukan penggeledahan, ternyata di dalam plastik hitam yang di bawa pelaku terdapat pecahan paket ganja seberat 5 kilogram," katanya.

Petugas pun langsung menggiring tersangka ke Polsek Bekasi Utara beserta barang buktinya untuk dilakukan kembali pengembangan.

"Hasilnya, pelaku mengaku hanya menjadi kurir seseorang bernama Idam yang kini masuk dalam daftar pencarian orang," katanya.

Dari keterangan Ibnu, diketahui Idam berperan sebagai bandar yang memperoleh pasokan ganja dari luar daerah.

"Pelaku Idam dikirim sebanyak 100 kilogram ganja kering siap edar untuk dipasarkan oleh tersangka Ibnu," katanya.

Dikatakan Suroto, pihaknya telah menyita 5 kilogram paket ganja yang dipilah menjadi lima kemasan siap edar.

"Selain barang bukti itu, kita juga menyita dua unit handphone, satu buah kartu ATM dan buku tabungan," katanya.

Tersangka kini dijerat dengan pasal pidana 114 ayat 2, subsider Pasal 111 ayat 2, sesuai dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman kurungan maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun penjara.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017