Bogor (Antara Megapolitan) - Kota Bogor, Jawa Barat akhirnya bisa menyusul, Solo dan Yogyakarta yang sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kota Layak Anak lebih dulu dengan disahkannya Perda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak.

"Setelah melalui proses panjang, akhirnya Perda Penyelenggaraan Kota Layak Anak Kota Bogor resmi disahkan pada Selasa (2/5) kemarin," kata Ketua Pansus Perda Penyelenggaraan Kota Layak Anak, DPRD Kota Bogor, Najamuddi kepada Antara, Kamis.

Naja sapaan akrab Politisi PKS ini menyebutkan, setelah disahkan, proses selanjutnya menunggu diterbitkannya Lebaran Daerah dari Pemerintah Kota Bogor untuk menentukan nomor Perda, dibutuhkan waktu dua minggu setelah disahkan.

Bersamaan dengan itu pula, Pemerintah Kota Bogor berkewajiban untuk menyosialisasikan Perda Penyelenggaraan Kota Layak Anak kepada masyarakat, dibawah komando Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

"Perda terdiri dari 20 bab dan 46 pasal," katanya.

Ia menjelaskan, Perda Penyelenggaraan Kota Layak Anak merupakan inisiatif DPRD yang diusulkan Oktober 2016 lalu, guna kepentingan terkait perlindungan anak.

Perda mengatur perlindungan anak, baik secara hukum, keamanan, kenyamanan, dan tumbuh kembang. Artinya pemerintah wajib hadir membiayai dan memberikan dua persen dari APBD untuk anak.

"Dua persen APBD ini dialokasikan untuk sarana prasarana, perlindungan hukum, keamanan, kenyamanan, dan tumbuh kembangnya, seperti persoalan gizi kurang, pemerintah bertanggungjawab untuk kesehatan termasuk pendidikannya," kata Naja.

Naja menambahkan, terbitnya Perda Penyelenggaraan Kota Layak Anak salah satu bukti dukungan legislatif untuk mewujudkan Bogor sebagai Kota Layak Anak.

"Kami optimistis Bogor bisa menjadi Kota Layak Anak," katanya.

Sementara itu, Ketua Tim Penggerak PKK Kota Bogor, Yane Ardian Bima Arya mengapresiasi lahirnya Perda Penyelenggaraan Kota Layak Anak, dan siap mensukseskan Bogor Kota Layak Anak.

"Perda ini menjadi dasar kami (PKK) untuk menjalankan program-program kami mulai dari Pokja satu sampai tujuh, sehingga upaya mewujudkan ketahanan keluarga, memenuhi hak dasar anak dapat terpenuhi," kata Yane.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017