Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Pj Wali Kota Bogor menerbitkan Surat Edaran (SE) NOMOR: 100.3.4/2159 – BKPSDM Tentang Pelaksanaan Netralitas Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Badan Usaha Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor, dalam Penyelenggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Surat Edaran tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari pada 14 Mei 2024. Ada tiga poin yang ditekankan.

Pertama, Kepala Perangkat Daerah dan Pimpinan BUMD mengupayakan terus menerus terciptanya iklim yang kondusif dan memberikan kesempatan kepada ASN dan Pegawai BUMD untuk melaksanakan hak pilihnya secara bebas dengan tetap menjaga netralitas;

Melakukan pengawasan terhadap bawahannya selama penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil  Bupati, serta  Wali  Kota  dan  Wakil  Wali  Kota  Tahun  2024, agar tetap menaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan kedinasan yang berlaku;
 
Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari saat memimpin apel di Plaza Balai Kota Bogor, Senin (13/5/2025) pagi. (Foto Antara/Diskominfo Kota Bogor).

Mengambil tindakan dengan melaporkan dan mengkoordinasikan kepada lembaga Pengawas Pemilu secara berjenjang sesuai kewenangannya serta memproses penjatuhan sanksi atau tindakan administratif apabila mengetahui adanya ASN dan pegawai BUMD yang melakukan pelanggaran.

Kedua, ASN dan pegawai BUMD dilarang melibatkan diri pada proses kampanye Pemilihan  Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024;

Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye;

Mengadakan  kegiatan  yang  mengarah  kepada  keberpihakan  terhadap pasangan   calon   Gubernur   dan   Wakil   Gubernur,   Bupati   dan   Wakil Bupati,  serta   Wali   Kota   dan  Wakil  Wali   Kota   Tahun  2024   sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye; dan
Menggunakan  fasilitas  negara  dan  fasilitas  yang  terkait  dengan  jabatan dalam kegiatan kampanye.

“Pelanggaran   terhadap   larangan   sebagaimana   tersebut   di   atas   diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Pj Wali Kota Bogor dalam isi surat edaran.
 
Pegawai di lingkungan Balai Kota Bogor mengikuti apel pagi , Senin (13/5/2025). (Foto Antara/Diskominfo Kota Bogor)

Ketiga, ASN  dapat  menjadi  anggota  Panitia  Pemilihan  Kecamatan  (PPK),  Panitia Pemungut  Suara  (PPS),  atau  Kelompok  Penyelenggara  Pemungutan  Suara (KPPS) dengan ketentuan tidak mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan, tetap  menjaga  netralitas  dalam memberikan  pelayanan  masyarakat  dan tidak  memihak  kepada  salah  satu  peserta  Pemilihan  Gubernur  dan  Wakil Gubernur,  Bupati  dan  Wakil  Bupati,  serta  Wali  Kota dan  Wakil  Wali  Kota Tahun 2024 serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Saat memimpin apel di Plaza Balai Kota Bogor, Senin (13/5/2025) pagi, Pj Wali  Kota Bogor, Hery Antasari kembali mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bogor agar menjaga netralitas dan profesionalisme menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Mengingatkan akan pentingnya netralitas bagi ASN, baik untuk diri saya maupun ASN Kota Bogor karena berkaitan erat dengan kinerja di masa transisi,” katanya.

Hery berharap pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan lancar dan sukses. Angka partisipasi warga Kota Bogor tetap terjaga dengan baik. (Adv).

Pewarta: Diskominfo Kota Bogor

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024