Sukabumi (Antara Megapolitan) - Anggota dan seketariat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Sukabumi, Jawa Barat selama empat bulan belum mendapatkan honor berikut biaya operasionalnya.

"Hingga saat ini honor dan biaya operasional anggota dan seketariat tidak kunjung cair, kondisi ini terjadi pascapengalihan kewenangan BPSK ke tingkat provinsi sesuai Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah," kata Wakil Ketua BPSK Japar Siregar di Sukabumi, Selasa.

Menurutnya sejak Januari honorarium dan biaya operasional anggota tidak kunjung cair sehingga harus mengeluarkan biaya sendiri dalam menangani pengaduan dari masyarakat khususnya yang berakaitan dengan sengketa konsumen.

Bahkan, hampir setiap hari ada laporan dari konsumen tetap dilayani dan ditangani dan akibat mandegnya pencairan tersebut tidak menyurutkan semangat anggota BPSK untuk memberikan pelayanan kepada warga.

Namun demikian, bukan berarti hanya Kota Sukabumi saja yang mengalami seperti ini tetapi seluruh BPSK yang ada disetiap daerah setelah kewenangannya dialihkan ke tingkat provinsi.

"Di Jabar ada 16 BPSK yang semuanya mengalami hal serupa dengan kami yakni belum ada pencairan honorarium, bahkan kami kerap menanyakan kepastian ke Pemkot Sukabumi tetapi belum ada kepastian," tambahnya.

Japar mengatakan adapun besaran honorarium dan seketariat ditambah biaya operasional setiap bulannya Rp15 juta dengan rincian satu anggota BPSK mendapatkan honor ditambah biaya operasional totalnya Rp1 juta, untuk di Kota Sukabumi ada sembilan anggota sehingga total upah yang harus dikeluarkan Rp9 juta.

Sementara itu sisanya enam orang seketariat sehingga jika dirata-ratakan anggaran yang harus disediakan pemerintah Rp15 juta setiap bulannya.

"Kami anggap anggaran ini tidak terlalu besar sehingga berharap bisa segera dicairkan apalagi menjelang Ramadhan dan Idul Fitri yang dipastikan kebutuhan akan meningkat," katanya.

Di sisi lain, mayoritas perkara yang ditangani pihaknya adalah sengketa leasing dan perbankkan. Jika BPSK bubar maka yang terkena dampak adalah warga karena mereka akan bingung harus mengadu ke siapa lagi jika terjadi sengketa dengan pihak pengusaha.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017