Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) menggelar kembali penilaian terhadap aset warga di lahan bersertifikat atas nama Kementerian Agama dengan menyasar 236 bidang lahan.

Tim Hukum Kementerian Agama Misrad di Depok, Minggu, mengatakan bahwa berkaca pada kesuksesan pencairan santunan sebelumnya, penilaian kali ini menjadi agenda yang ditunggu-tunggu oleh warga.

Dengan ada penilaian, kata dia, warga yang masih menempati lahan tersebut dapat bersiap untuk pindah ke tempat lain dengan waktu yang cukup lantaran telah ada kepastian untuk penerimaan santunan.


Baca juga: 199 warga penggarap 278 bidang lahan UIII terima santunan

"Bahkan, ada beberapa pertanyaan dari warga, dari hasil penilaian ini berapa lama mereka menerima uangnya, nah kemungkinan kami berikan batas waktu sebulan setelah adanya SK dari Tim Terpadu Pemprov Jawa Barat untuk pemberian uang santunan," tutur Misrad di area Kampus UIII.

Menggandeng Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), tim yang terdiri atas unsur TNI/Polri, satpolPP, kecamatan, kelurahan, UIII dan Kementerian Agama turun ke lapangan guna melakukan penilaian terhadap 236 bidang lahan dari 193 warga.

Penilaian diagendakan berlangsung selama 4 hari, mulai 18 hingga 21 Mei 2024.

Baca juga: Ahli waris harap ganti untung lahan yang dibangun kampus UIII

KJPP didampingi tim melakukan penilaian dengan saksama, mulai dari penilaian bangunan, tumbuhan, hingga kesempatan usaha yang meliputi nilai transaksi dari usaha yang dilakukan di atas lahan tersebut dengan cara wawancara langsung dengan pemilik usaha.

Misrad berpesan kepada para warga di lokasi tersebut, khususnya yang belum melakukan pendaftaran, agar segera melakukan pendaftaran karena tenggat waktu makin dekat. Hal tersebut guna menghindari asetnya tidak dinilai oleh tim KJPP.

"Imbauan kami kepada warga, khususnya yang belum daftar, segera mendaftar karena pendaftaran ini akan ditutup pada tanggal 10 Juni," katanya.

Baca juga: UIII buka Program Studi Perubahan Iklim pada 2023

Kepada warga, dia meminta mereka memberikan informasi yang benar tentang objek kepada KJPP saat penilaian.

"Jangan sampai nanti setelah penilaian ternyata ada yang terlewat atau tidak masuk. Maka dari itu, usahakan ada di lokasi saat penilaian dan jangan sampai diwakilkan orang lain," demikian Mirsad.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024