Bekasi (Antara Megapolitan) - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bekasi, Jawa Barat, telah melakukan penebangan terhadap tujuh dari 350 papan reklame yang menunggak pajak.
"Pekan lalu sudah tujuh papn reklame yang kita tebang karena pemiliknya tidak menghiraukan teguran kami," kata Kepala Dinas PUPR Kota Bekasi Tri Adhiyanto di Bekasi, Selasa.
Menurut dia, reklame itu juga bermasalah pada ketentuan asuransi berikut jaminan masa konstruksi reklame.
"Kami sudah layangkan surat peringatan sampai surat pemanggilan agar mereka memenuhi kewajibannya," ujarnya.
Menurutnya, ratusan reklame itu saat ini tersebar merata di 12 kecamatan, mayoritas berdiri di jalan protokol Jalan Ahmad Yani, Jalan Sultan Agung dan Jalan Ir H Djuanda.
Reklame yang ditebang itu berbagai macam ukuran, yang paling besar berdimensi 5 x 8 meter berada di Jalan Kartini, Kelurahan Margahayu, Bekasi Timur, di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Pangeran Jayakarta.
Tri mencatat, masih ada sekitar 350 reklame yang disegel karena persoalan serupa.
"Kita beri waktu sampai dua pekan ke depan kepada pengusaha untuk melaksanakan kewajibannya. Kalau didiamkan, akan kita tebang," ujarnya.
Menurut Tri, kebijakan itu merupakan bagian dari upaya penataan ruang kawasan protokol yang kini marak berdiri reklame.
"Reklame tak beraturan, malah merusak keindahan kota dan bisa membahayakan pengendara motor atau pengguna jalan kalau roboh," katanya.
Tri menambahkan, jumlah reklame komersial di Kota Bekasi saat ini mencapai 1.145 titik yang menyumbang pendapatan asli daerah pada 2016 mencapai Rp40 miliar dari target 60 miliar.
"Di tahun 2017, pemerintah menaikan target pajak reklame menjadi Rp80 miliar," katanya.
(ADV/Humas Pemkot Bekasi).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017
"Pekan lalu sudah tujuh papn reklame yang kita tebang karena pemiliknya tidak menghiraukan teguran kami," kata Kepala Dinas PUPR Kota Bekasi Tri Adhiyanto di Bekasi, Selasa.
Menurut dia, reklame itu juga bermasalah pada ketentuan asuransi berikut jaminan masa konstruksi reklame.
"Kami sudah layangkan surat peringatan sampai surat pemanggilan agar mereka memenuhi kewajibannya," ujarnya.
Menurutnya, ratusan reklame itu saat ini tersebar merata di 12 kecamatan, mayoritas berdiri di jalan protokol Jalan Ahmad Yani, Jalan Sultan Agung dan Jalan Ir H Djuanda.
Reklame yang ditebang itu berbagai macam ukuran, yang paling besar berdimensi 5 x 8 meter berada di Jalan Kartini, Kelurahan Margahayu, Bekasi Timur, di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Pangeran Jayakarta.
Tri mencatat, masih ada sekitar 350 reklame yang disegel karena persoalan serupa.
"Kita beri waktu sampai dua pekan ke depan kepada pengusaha untuk melaksanakan kewajibannya. Kalau didiamkan, akan kita tebang," ujarnya.
Menurut Tri, kebijakan itu merupakan bagian dari upaya penataan ruang kawasan protokol yang kini marak berdiri reklame.
"Reklame tak beraturan, malah merusak keindahan kota dan bisa membahayakan pengendara motor atau pengguna jalan kalau roboh," katanya.
Tri menambahkan, jumlah reklame komersial di Kota Bekasi saat ini mencapai 1.145 titik yang menyumbang pendapatan asli daerah pada 2016 mencapai Rp40 miliar dari target 60 miliar.
"Di tahun 2017, pemerintah menaikan target pajak reklame menjadi Rp80 miliar," katanya.
(ADV/Humas Pemkot Bekasi).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017