Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purwakarta, Jabar, mengingatkan 50 calon anggota DPRD terpilih di daerah itu agar menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) paling lama 21 hari sebelum dilantik.

"Para calon anggota DPRD terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa LHKPN," kata Ketua KPU Purwakarta Dian Hadiana, di Purwakarta, Minggu.

Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 disebutkan setiap calon anggota DPRD terpilih wajib melaporkan harta kekayaannya kepada instansi terkait dan menyampaikan tanda terima LHKPN kepada KPU.

Baca juga: KPU Purwakarta terima 462 pelamar calon anggota PPK Pilkada serentak 2024
Baca juga: KPU Purwakarta mulai rekrut puluhan anggota PPK untuk Pilkada 2024

"Bagi calon anggota DPRD Purwakarta terpilih, tanda terima pelaporan harta kekayaan tersebut wajib diserahkan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan," ujarnya.

Untuk pelantikan caleg terpilih akan dilakukan pada bulan September 2024. Ketentuan tersebut sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2024 itu disampaikan sebagai bentuk sosialisasi kepada para calon anggota DPRD Purwakarta terpilih.

Sementara itu, KPU Purwakarta secara resmi telah menetapkan perolehan kursi partai politik hasil pemilihan umum yang diselenggarakan pada 14 Februari 2024. Penetapan kursi DPRD itu dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang digelar pada Kamis (2/5).

Baca juga: KPU Purwakarta libatkan ratusan warga untuk sortir surat suara pemilu

Sesuai dengan hasil rapat pleno terbuka itu, rincian perolehan kursi DPRD Purwakarta, di antaranya Partai Gerindra meraih sepuluh kursi, disusul Partai Golkar sembilan kursi, Partai Nasdem tujuh kursi, PDIP enam kursi, PKB lima kursi, PKS lima kursi, Partai Demokrat kursi, PPP dua kursi, Partai Hanura dua kursi dan PAN satu kursi. 
 

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024