Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat melarang pihak sekolah menggelar karya wisata atau study tour ke luar kota pada musim libur di akhir pembelajaran.

Kepala Dinas Pendidikan Purwakarta Purwanto, di Purwakarta, Senin, menyampaikan larangan tersebut, khususnya bagi pihak sekolah tingkat PAUD, TK, SD hingga SMP menyusul maraknya kegiatan karya wisata dan outing class menjelang akhir pembelajaran.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 000.1/1370-Dikdas/2024 tentang Larangan Pelaksanaan Karya Wisata atau Study Tour dan Kegiatan Outing Class ke luar Purwakarta. Surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan ini dikeluarkan pada 16 April 2024.

Baca juga: Disdik Purwakarta dukung penuh Kurikulum Merdeka Kemendikbudristek

Purwanto mengatakan keluarnya surat larangan ini sebagai tindak lanjut dari maraknya kembali pelaksanaan karya wisata keluar kabupaten. Apalagi, kegiatan tersebut dinilai kurang relevan.

"Kegiatan itu, kurang relevan dengan tujuan pembelajaran. Selain itu juga dalam rangka mengembangkan potensi wisata daerah Purwakarta, sebagai wujud kearifan lokal," katanya.

Kegiatan karya wisata bagi sekolah hanya diperbolehkan di sekitaran sekolah atau di dalam wilayah Purwakarta. Selebihnya atau jika digelar hingga ke luar kota, itu tidak diperbolehkan.

Baca juga: Disdik Purwakarta jadikan SDN 2 Cikopo model sekolah berbasis konservasi bambu

Di antara isi Surat Edaran Nomor: 000.1/1370-Dikdas/2024 disebutkan bahwa Disdik Purwakarta melarang pelaksanaan karya wisata atau study tour atau outing class peserta didik PAUD, TK, SD dan SMP negeri ke luar wilayah Purwakarta saat hari efektif ataupun hari libur.

Pihak sekolah diminta untuk ikut serta dalam mengoptimalkan destinasi wisata Purwakarta sebagai objek edukasi yang relevan bagi peserta didik.

Bagi kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan yang melanggar atas ketentuan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca juga: Para siswa di Purwakarta diminta aktif jaga kebersihan lingkungan sekolah

Selain itu, Surat Edaran Nomor: 000.1/1370-Dikdas/2024 itu juga disampaikan bahwa bagi sekolah SD dan SMP negeri yang sudah memiliki perjanjian kerja sama dengan sekolah lain di luar Purwakarta, dapat melaksanakan kunjungan terbatas.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024