Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPD) Persatuan Wartawan Republik Indionesi (PWRI) Jabar Hermawan mengakui bahwa otak kasus investasi bodong sewa dan gadai hunian di Kota Sukabumi, Jawa Barat, berinisial H (43) menjabat sebagai Ketua Harian DPC PWRI Kabupaten Sukabumi.
"Setelah ditetapkan menjadi tersangka, kami dari DPD PWRI Jabar langsung menonaktifkan jabatan H sebagai Ketua Harian DPC PWRI Kabupaten Sukabumi terhitung sejak Kamis (25/4)," katanya saat ditemui di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis.
Menurut Hermawan selain menonaktifkan jabatan H, pihaknya juga telah mengambil alih seluruh kegiatan yang ada di lingkungan DPC PWRI Kabupaten Sukabumi. Langkah ini merupakan tindakan tegas dari DPD PWRI Jabar.
Namun, keterlibatan H pada kasus investasi bodong ini sama sekali tidak ada sangkut paut dengan PWRI, karena apa yang telah dilakukan tersangka murni ulah dan usahanya sendiri. Maka dari itu, pihaknya meminta kepada H untuk bersikap kooperatif dalam proses penyidikan ini.
Sebelum menyerahkan dirinya, terduga otak dari kasus investasi bodong ini sempat datang ke DPD PWRI Jabar di Bandung untuk berkonsultasi terkait kasus tersebut.
"Kami meminta H untuk kooperatif dengan menyerahkan diri ke polisi pada Rabu (24/4) dan mengantar langsung yang bersangkutan ke Mapolres Sukabumi Kota. Saat di DPD PWRI Jabar, kami para pengurus memberikan saran agar H menghadapi dan bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukannya," katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan tersangka sempat masuk dalam daftar pencarian orang pada kasus investasi bodong yang hingga kini jumlah korbannya sudah mencapai 186 orang.
Dari hasil penyidikan, H ternyata otak dari kasus investasi bodong dan merupakan direktur sekaligus pemilik PT AAP yang beralamat di Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, jabar.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
"Setelah ditetapkan menjadi tersangka, kami dari DPD PWRI Jabar langsung menonaktifkan jabatan H sebagai Ketua Harian DPC PWRI Kabupaten Sukabumi terhitung sejak Kamis (25/4)," katanya saat ditemui di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis.
Menurut Hermawan selain menonaktifkan jabatan H, pihaknya juga telah mengambil alih seluruh kegiatan yang ada di lingkungan DPC PWRI Kabupaten Sukabumi. Langkah ini merupakan tindakan tegas dari DPD PWRI Jabar.
Namun, keterlibatan H pada kasus investasi bodong ini sama sekali tidak ada sangkut paut dengan PWRI, karena apa yang telah dilakukan tersangka murni ulah dan usahanya sendiri. Maka dari itu, pihaknya meminta kepada H untuk bersikap kooperatif dalam proses penyidikan ini.
Sebelum menyerahkan dirinya, terduga otak dari kasus investasi bodong ini sempat datang ke DPD PWRI Jabar di Bandung untuk berkonsultasi terkait kasus tersebut.
"Kami meminta H untuk kooperatif dengan menyerahkan diri ke polisi pada Rabu (24/4) dan mengantar langsung yang bersangkutan ke Mapolres Sukabumi Kota. Saat di DPD PWRI Jabar, kami para pengurus memberikan saran agar H menghadapi dan bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukannya," katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan tersangka sempat masuk dalam daftar pencarian orang pada kasus investasi bodong yang hingga kini jumlah korbannya sudah mencapai 186 orang.
Dari hasil penyidikan, H ternyata otak dari kasus investasi bodong dan merupakan direktur sekaligus pemilik PT AAP yang beralamat di Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, jabar.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024