Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menggunakan teknologi Area Traffic Control System (ATCS) untuk memastikan aktivitas mudik Lebaran 1445 Hijriah yang aman dan nyaman.

Pelaksana tugas Sekretaris Dishub Kabupaten Bogor Dadang Kosasih di Cibinong, Jumat, mengungkapkan bahwa melalui sistem pemantau lalu lintas tersebut, pihaknya dapat gerak cepat melakukan penanganan jika terjadi kemacetan.

"Karena pemantauan melalui ATCS ini sangat real time. Ketika ada potensi kemacetan kita bisa optimalkan tim di lapangan untuk mencegah dan mengurainya," kata Dadang.

Ia mengungkapkan untuk mendukung penggunaan ATCS, Dishub Kabupaten Bogor menyiagakan 435 personel yang tersebar di 10 titik pos pengamanan (pospam).

Baca juga: Pemkab Bogor Tambah Sistem ATCS Urai Kemacetan

Menurut dia, sebagai langkah mitigasi Dishub Kabupaten Bogor juga aktif melakukan ramp check atau uji kelayakan kendaraan untuk memastikan armada bus yang digunakan mudik Lebaran dalam kondisi baik.

Kemudian, bagi kendaraan bus yang tidak lulus uji kelayakan diarahkan untuk dilakukan perbaikan hingga kondisinya benar-benar sehat.

“Jauh-jauh hari ramp check sudah dilakukan, bahkan kita melakukan jemput bola seperti ke PO kendaraan dan perusahaan-perusahaan bus yang ada di Kabupaten Bogor, lalu di terminal, pool bus hingga ke rest area," ungkapnya.

Baca juga: DLLAJ Kendalikan Lalu Lintas Bogor Melalui ATCS

Dadang menyebutkan, pemeriksaan kendaraan terus dilakukan dari satu bulan sebelum lebaran, H-7 lebaran hingga setelah lebaran. Sebab kendaraan, kendaraan tersebut tidak hanya dipakai untuk mudik, melainkan juga untuk berwisata pasca hari raya Idul Fitri.

“Sehingga kita harus terus melakukan pengecekan kendaraan dengan maksimal,” kata Dadang.

Ia mengimbau kepada masyarakat yang hendak melakukan mudik untuk memperhatikan beberapa hal, mulai dari memastikan kendaraan yang ditumpangi lolos uji kelayakan. Kemudian, memastikan kondisi fisik dalam keadaan sehat.

Kemudian, kata Dadang, jika tubuh dalam keadaan lelah, sebaiknya segera beristirahat di pospam yang telah disediakan. Terakhir, masyarakat agar mematuhi peraturan lalu lintas.

"Jika jarak tempuh mudik lebih dari 100 kilometer, sebaiknya tidak mudik menggunakan kendaraan roda dua, melainkan memanfaatkan fasilitas mudik gratis yang telah disediakan pemerintah atau angkutan massal,” tuturnya.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024