Rektor Institut Tazkia, Ardhariksa Zukhruf Kurniullah mengungkapkan bahwa rencana pembentukan kawasan aglomerasi menjadi peluang bagi Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dalam melakukan pemerataan pendidikan di daerahnya.

Zukhruf di Sentul, Senin, menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor harus mengambil peran penting dalam mendorong pemerataan pendidikan bagi masyarakat Bogor sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan.   

"Sehingga ketimpangan dapat semakin diperkecil yang berdampak pada meningkatnya IPM (Indeks Pembangunan Manusia) Kabupaten Bogor," ungkapnya.

Baca juga: Rektor IAI Tazkia jadi Ketua Formatur Perguruan Tinggi se-Jabar

Ia pun ditunjuk Pemerintah Kabupaten mewakili unsur pendidikan, akademisi, dan pimpinan perguruan tinggi Kabupaten Bogor untuk menandatangani MoU dan berita acara dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.

Menurut dia, pembentukan kawasan aglomerasi ini juga memungkinkan terjadinya konsentrasi aktivitas ekonomi yang terpusat sehingga menyebabkan tuntutan teknologi semakin meningkat.

"Seiring peningkatan teknologi tersebut diperlukan sumber daya manusia yang memiliki kemampuan serta pengetahuan yang memadai," kata Zukhruf.

Sementara, Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu mengungkapkan, Kabupaten Bogor dianugerahi sumber daya yang berlimpah serta letaknya sangat strategis di kawasan metropolitan Jabodetabekjur.

Baca juga: Institut Tazkia Bogor perkuat hubungan bilateral Indonesia dan Maroko

Namun di sisi lain, masih terdapat permasalahan utama dan mendasar sebagaimana yang terjadi di hampir setiap kabupaten/kota, yaitu terkait kesejahteraan masyarakat seperti kemiskinan, pendidikan, kesehatan, serta akses terhadap sumber daya, pengangguran, dan ketimpangan pembangunan.

"Kita harus menempatkan prioritas pembangunan dengan tepat, mana yang harus, bukan yang kita ingin karena jika terlalu banyak yang diprioritaskan, maka sama saja dengan tidak memprioritaskan apapun,” tuturnya.

Asmawa menekankan, Pemerintah Kabupaten Bogor harus juga mempertimbangkan status Jakarta yang bukan lagi sebagai Ibu Kota Negara dan rencana pembentukan kawasan aglomerasi, dimana Jakarta, Kabupaten Bogor beserta delapan kabupaten/kota lainnya masuk di dalamnya.

Baca juga: Ulama Maroko dukung Indonesia bela Palestina

“Jadi Kabupaten Bogor harus jeli dalam mengambil peluang karena kawasan aglomerasi diproyeksikan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi nasional berskala global,” ujar Asmawa.

Diketahui, dalam Pasal 51 RUU DKJ, disebutkan bahwa pembangunan Daerah Khusus Jakarta akan disinkronkan dengan kawasan aglomerasi. Kawasan tersebut meliputi Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kita Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.

Selain itu, dalam Pasal 55 RUU DKJ, untuk mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada kawasan aglomerasi dan dokumen perencanaan pembangunan, maka akan dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi yang nantinya akan dipimpin oleh Wakil Presiden Republik Indonesia.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024