Sukabumi (Antara Megapolitan) - Wali Kota Sukabumi M Muraz menjalani tes urine untuk pemeriksaan narkoba saat pelaksanaan sosialisasi pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

"Seluruh pejabat di lingkungan Pemkot Sukabumi agar mengikuti tes urine jika tidak akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS," kata Muraz di sela-sela acara pemeriksaan dan sosialisasi narkoba di Balai Kota Sukabumi, Selasa.

Pada kesempatan tersebut orang nomor satu di Kota Sukabumi tersebut langsung mengambil tabung urine yang pertama dan memberikan samplenya ke petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sukabumi.

Setelah Muraz, pemeriksaan urine tersebut juga diikuti oleh para pejabat esselon II, III dan IV yang bekerja di lingkungan Pemkot Sukabumi. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pencegahan agar seluruh PNS bersih dari penyalahgunaan narkoba.

Sementara itu, Kepala Kantor Kesbangpol Kota Sukabumi Agus Wawan Gunawan mengatakan dari total 43 pejabat ada tujuh orang yang tidak ikut pemeriksaan urine ini dikarenakan tengah ada tugas luar kantor.

Mereka (PNS) yang belum bisa mengikuti pemeriksaan urine ini maka diwajibkan mengikuti tes susulan di Kantor Kesbang Kota jika tidak maka akan diberikan sanksi.

"Ke depannya pemeriksaan urine tersebut akan dilakukan tiba-tiba dengan cara mendatangi langsung Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau bisa dikatakan razia," katanya.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017