Dalam pelaksanaan Operasi Pekat Lodaya 2024, Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap seorang buronan kasus penganiayaan yang mengakibatkan korbannya mengalami luka parah akibat dibacok tersangka.

"Tersangka RM (18) warga Kelurahan Karangtengah, Kecamatan GunungpuyuH, Kota Sukabumi, Jabar kami tangkap pada Senin (25/3) sekitar pukul 19.00 WIB saat bersembunyi di rumah kerabatnya di Kampung Ciseureuh, Kelurahan Karangtengah," kata Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa.

Menurut Bagus, tersangka merupakan buronan yang paling dicari pihaknya karena telah melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban berinisal FP (18) di Jalan KH A Sanusi, Kecamatan Gunungpuyuh, pada pertengahan Januari 2024.

Baca juga: Operasi Pekat Lodaya 2024, Polres Sukabumi fokus pemberantasan aksi premanisme
Baca juga: Akhir pekan, polisi perketat peredaran miras cegah gangguan kamtibmas

Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan RM tersebut diduga dilakukan dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit yang mengakibatkan FP mengalami luka-luka seperti pada bagian perut sebelah kiri dan kaki.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi saat kubu korban dan tersangka bentrok di Jalan KH A Sanusi pada Januari lalu, akibat bentrokan itu FP sempat terkena tebasan senjata tajam milik RM sebanyak tiga kali yang mengakibatkan remaja ini tersungkur di aspal.

Usai menganiaya korban, RM bersama enam rekannya melarikan diri, sehingga sampai saat ini masih ada enam terduga pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran.

Baca juga: Operasi Pekat 2022, Satreskrim Polres Sukabumi ungkap ratusan kasus

"Kami masih meminta keterangan kepada tersangka untuk mengungkap motif penganiayaan dan pengeroyokan tersebut. Dari tangan remaja ini kami menyita sebilah celurit yang digunakan tersangka untuk menganiaya korbannya," tambahnya.

Akibat ulahnya, RM harus melaksanakan ibadah puasa dan merayakan Idul Fitri 1445 H di balik sel penjara Polres Sukabumi Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 170 Jo 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
 

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024