Menteri Luar Negeri Israel Katz pada Senin mengatakan bahwa Tel Aviv tidak akan melakukan gencatan senjata di Jalur Gaza meski Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan sebuah resolusi untuk hal itu.

"Israel tidak akan melakukan gencatan senjata. Kami akan menghancurkan Hamas, dan akan terus bertempur sampai semua sandera kembali ke rumah," kata Katz dalam sebuah pernyataan di akun media sosial X miliknya.

Dewan Keamanan PBB pada Senin mengeluarkan resolusi yang menuntut gencatan senjata di Gaza selama Bulan Ramadhan, yang telah dimulai pada 11 Maret dan akan berakhir pada 9 April.

Baca juga: 40 Jurnalis Palestina masih ditahan Israel di Tepi Barat sejak Oktober lalu

Sebanyak 14 negara memilih mendukung resolusi, yang diajukan oleh 10 anggota Dewan Keamanan terpilih, sementara Amerika Serikat memilih untuk abstain dalam pemungutan suara.

Utusan Israel untuk PBB Gilad Erdan menyatakan bahwa resolusi PBB "melemahkan upaya untuk mengamankan" pembebasan sandera Israel dari Gaza.

Resolusi tersebut menyerukan "gencatan senjata segera selama Bulan Ramadhan yang dihormati oleh semua pihak dan mengarah pada gencatan senjata yang berkelanjutan dan langgeng."

Baca juga: Kanada akan larang semua pengiriman senjata ke Israel

Resolusi tersebut juga menuntut "pembebasan semua sandera dengan segera dan tanpa syarat, serta memastikan akses kemanusiaan dapat memenuhi kebutuhan medis dan kebutuhan kemanusiaan lainnya."

Israel melancarkan serangan militer mematikan di Jalur Gaza sejak serangan lintas batas yang dilakukan oleh kelompok Hamas, yang menewaskan sekitar 1.200 warga Israel.

Lebih dari 32.333 warga Palestina telah tewas sejak saat itu dan lebih dari 74.694 orang luka-luka di tengah kehancuran massal dan kelangkaan kebutuhan bahan pokok.

Baca juga: Israel tidak akan tunduk pada tekanan internasional untuk hentikan perang di Gaza

Perang Israel, yang saat ini memasuki hari ke-171, telah memaksa 85 persen penduduk Gaza mengungsi di tengah kelangkaan akut bahan makanan, air bersih dan obat-obatan, sementara 60 persen infrastruktur daerah kantong Palestina itu telah rusak atau hancur, menurut PBB.

Israel dituding melakukan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ). Putusan sementara ICJ pada Januari memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan aksi genosida dan mengambil langkah guna memastikan bantuan kemanusiaan dapat disalurkan kepada warga sipil di Gaza.

Sumber: Anadolu

Pewarta: Katriana

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024