Rapat Paripurna Senat Akademik Universitas Indonesia (UI) menetapkan enam anggota Majelis Wali Amanat UI (MWA UI) Unsur Masyarakat periode 2024—2029.

Ketua Senat Akademik UI, Prof. Dr. dr. Budi Wiweko, Sp.OG (K), MPH, dalam keterangannya, Sabtu, mengatakan telah terpilih anggota MWA UI dari unsur masyarakat dan juga dari unsur dosen.

"Keputusan hari ini melengkapi nama-nama anggota MWA UI dari unsur lainnya yaitu unsur tenaga kependidikan dan unsur mahasiswa yang telah terpilih sebelumnya. Selamat kepada nama-nama yang terpilih semoga dapat menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya," katanya.

Ia mengatakan, Senat Akademik UI akan menyampaikan nama-nama anggota MWA UI tersebut kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi melalui Rektor UI.

Baca juga: UI jaring calon anggota MWA Periode 2024--2029 mewakili unsur masyarakat

Nama-nama anggota MWA UI dari unsur masyarakat yaitu Noni Purnomo, Chairman Blue Bird Group Holding; Irfan Setiaputra, Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.; Setia N Milatia Moemin, Direktur Utama Perum Damri; K.H. Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Utama; Dany Amrul Ichdan, Wakil Direktur Utama PT Mineral Industri Indonesia (Persero); dan Muh. Yusuf Ateh, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia (RI).

Dalam rapat paripurna tersebut, Senat Akademik UI juga mengumumkan Kepala BPKP RI, Muh. Yusuf Ateh sebagai Ketua Komite Audit, dan Direktur Utama Perum Damri, Setia N. Milatia Moemin sebagai Ketua Komite Risiko.

Komite Audit (KA) adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UI untuk dan atas nama MWA.

Baca juga: Majelis Wali Amanat berharap UI terus terdepan hasilkan SDM unggul

KA memiliki anggota paling sedikit lima orang yang terdiri atas ketua, sekretaris, dan anggota, diangkat dan diberhentikan oleh MWA dengan masa jabatan lima tahun.

Anggota KA secara keseluruhan harus memiliki keahlian dalam bidang akuntansi, termasuk akuntansi sektor publik, keuangan, audit, organisasi dan hukum, serta memiliki cukup waktu serta komitmen dalam melaksanakan tugasnya.

Sementara itu, Komite Risiko (KR) adalah perangkat MWA yang berfungsi melakukan penelaahan dan analisa risiko dalam pelaksanaan rencana pengembangan dan kerja sama UI.

KR memiliki anggota paling sedikit lima orang yang terdiri atas ketua, sekretaris, dan anggota, diangkat dan diberhentikan oleh MWA dengan masa jabatan lima tahun.

Baca juga: Ketua MWA UI Saleh Husin berbaur bersama ribuan wisudawan

Anggota KR harus memiliki kompetensi dalam bidang manajemen risiko, keuangan, komunikasi, pemasaran dan teknologi informasi.

Senat Akademik UI juga memilih tujuh nama anggota MWA dari unsur dosen periode 2024—2029, yaitu Prof. Dr. Ir. Praswati Pembangun Dyah Kencana Wulan, M.T. (FT); Prof. Dr. Tri Hayati, S.H., M.H. (FH); Prof. Dr. Amy Yayuk Sri Rahayu, M.Si. (FIA); Dr. Enie Novieastari, S.Kp., M.SN. (FIK); Prof. Drs. Heru Suhartanto, M.Sc., Ph.D. (Fasilkom); Prof. Dr. Budi Frensidy, S.E., Ak., M.Com., CPA (FEB); dan Prof. Dr. Bambang Wibawarta, S.S., M.A. (FIB).

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024