Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meraih suara terbanyak pada pemilihan anggota legislatif (Pileg) DPRD Kota Sukabumi sesuai hasil rekapitulasi suara pada pemilihan umum (pemilu) 2024 tingkat Kota Sukabumi, Jawa Barat.

"Penetapan hasil Pileg DPRD Kota Sukabumi ini sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi Nomor 208 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu anggota DPRD Kota Sukabumi tahun 2024," kata Ketua KPU Kota Sukabumi Imam Sutrisno di Sukabumi, Jumat.

Adapun hasil rekapitulasi perhitungan suara Pileg DPRD Kota Sukabumi, PKS mendapatkan suara sebanyak 39.075 suara dengan rincian daerah pemilihan (dapil) I Kecamatan Cikole dan Citamiang sebanyak 13.971 suara.

Baca juga: PKS dan Hanura telah daftar bakal caleg DPRD Kabupaten Sukabumi
Baca juga: PKS ungkap solusi dampak pembangunan Double Track Bogor-Sukabumi

Kemudian dapil II Kecamatan Baros, Cibeureum dan Lembursitu sebanyak 16.418 suara dan dapil III Kecamatan Warudoyong dan Gunungpuyuh memperoleh suara sebanyak 8.686 suara.

Selanjutnya, PDI Perjuangan menjadi peraih suara terbanyak kedua dengan total perolehan suara dari tiga dapil sebanyak 24.589 suara, dengan rincian dapil I sebanyak 7.378 suara, dapil II 8.914 suara dan dapil III 8.297suara.

Posisi ketiga ditempati oleh Partai Golkar dengan total suara 24.282 suara, dengan rincian dapil I 9.718 suara, dapil II 8.428 suara dan dapil III sebanyak 6.136.

Sementara posisi keempat ditempat Partai Demokrat dengan total suara 21.487 suara, di posisi kelima ditempati Partai Gerindra dengan 20.472 suara, posisi keenam ditempati Partai Nasdem sebanyak 17.458 suara.



Posisi ketujuh ada Partai Amanat Nasional (PAN) sebanyak 16.378 suara. Disusul Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 13.176 suara, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 12.562 suara dan di posisi 10  Partai Hanura 4.338 suara.

Sementara untuk pantai politik yang mendapatkan suara terendah atau paling sedikit yakni Partai Garda Perubahan Indonesia yang hanya mendapatkan sebanyak 47 suara itu pun berasal dari Dapil III saja, untuk Dapil I dan II partai ini sama sekali tidak memperoleh suara. Kemudian untuk total suara sah yang masuk sebanyak 202.845 suara dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 258.028 orang.

Jumlah kursi di DPRD Kota Sukabumi sebanyak 35 kursi, dengan rincian kuota masing-masing, dapil I dan II sebanyak 12 kursi, sementara Dapil III sebanyak 11 kursi. Jika melihat hasil rekapitulasi suara, caleg dari PKS berpeluang menjadi Ketua DPRD Kota Sukabumi, sementara untuk Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi akan diisi oleh caleg dari PDI Perjuangan dan Partai Golkar.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024