Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat gencar merazia penjualan minuman keras selama Ramadhan 1445 Hijriah.
Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Tibum) pada Satpol PP Kabupaten Bogor Rhama Kodara di Cibinong, Kamis, mengungkapkan bahwa razia minuman keras ini merupakan salah satu bentuk operasi penyakit masyarakat (pekat) di bulan Ramadhan.
Satpol PP melakukan penyisiran ke sejumlah ruas jalan raya di Kabupaten Bogor, termasuk tempat hiburan malam (THM) yang tidak beroperasi karena adanya larangan selama Ramadhan.
Baca juga: Tegakkan Perda Mihol Satpol PP musnahkan botol miras
Baca juga: Satpol PP Bogor musnahkan 2.135 botol miras hasil operasi berantas kemaksiatan
Rhama menyebutkan, penjualan minuman keras masih ditemukan petugas di warung jamu tepi jalan di wilayah Kecamatan Kemang. Di tempat tersebut Satpol PP menemukan berbagai jenis miras dengan kadar alkohol di atas 5 persen.
"Kita kebetulan di depan gang arah ke Hotel Vinus itu ada warung jamu, dan itu kita cek ternyata jual minuman keras," kata Rhama.
Ia menjelaskan Pemerintah Kabupaten Bogor tidak memberikan izin penjualan minuman dengan kadar alkohol di atas 5 persen.
Baca juga: Satpol PP Depok bekuk pengedar minuman keras
Satpol PP Kabupaten Bogor kemudian menyita 26 botol minuman keras dari warung jamu tersebut lalu dibawa ke Mako Satpol PP untuk diamankan.
"Kita amankan 26 botol minuman keras berbagai macam jenis itu rata-rata di atas 5 persen. Ya jadi di sini kita melakukan pengamanan barang, kita tanya nggak ada izin ya kita amankan," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Tibum) pada Satpol PP Kabupaten Bogor Rhama Kodara di Cibinong, Kamis, mengungkapkan bahwa razia minuman keras ini merupakan salah satu bentuk operasi penyakit masyarakat (pekat) di bulan Ramadhan.
Satpol PP melakukan penyisiran ke sejumlah ruas jalan raya di Kabupaten Bogor, termasuk tempat hiburan malam (THM) yang tidak beroperasi karena adanya larangan selama Ramadhan.
Baca juga: Tegakkan Perda Mihol Satpol PP musnahkan botol miras
Baca juga: Satpol PP Bogor musnahkan 2.135 botol miras hasil operasi berantas kemaksiatan
Rhama menyebutkan, penjualan minuman keras masih ditemukan petugas di warung jamu tepi jalan di wilayah Kecamatan Kemang. Di tempat tersebut Satpol PP menemukan berbagai jenis miras dengan kadar alkohol di atas 5 persen.
"Kita kebetulan di depan gang arah ke Hotel Vinus itu ada warung jamu, dan itu kita cek ternyata jual minuman keras," kata Rhama.
Ia menjelaskan Pemerintah Kabupaten Bogor tidak memberikan izin penjualan minuman dengan kadar alkohol di atas 5 persen.
Baca juga: Satpol PP Depok bekuk pengedar minuman keras
Satpol PP Kabupaten Bogor kemudian menyita 26 botol minuman keras dari warung jamu tersebut lalu dibawa ke Mako Satpol PP untuk diamankan.
"Kita amankan 26 botol minuman keras berbagai macam jenis itu rata-rata di atas 5 persen. Ya jadi di sini kita melakukan pengamanan barang, kita tanya nggak ada izin ya kita amankan," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024