Bekasi (Antara Megapolitan) - Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat, meringkus Sekretaris Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Timur Malaka, atas tuduhan pemalsuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) perumahan.

"Atas keputusan Mahkamah Agung, Timur Malaka dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp200 Juta, jika denda tak sanggup dibayarnya akan digantikan dengan tambahan kurungan selama 6 bulan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Bekasi Febriandra di Bekasi.

Terpidana diringkus saat sedang melakukan rutinitas kerja di kantor Kelurahan Jatirasa yang berlokasi di belakang Pasar Jatiasih, Kota Bekasi.

Saat digiring ke kantor Kejari Kota Bekasi yang berada di Jalan Pramuka, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Timur masih mengenakan baju batik berwarna merah dan celana hitam.

Usai menjalani pemeriksaan, terpidana itu langsung digiring petugas menuju Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal Bekasi Timur menggunakan mobil tahanan.

Diketahui, Timur Malaka didakwa atas dugaan kasus pemalsuan (IMB) disalah satu perumahan di Kota Bekasi.

Kasus tersebut telah ditangani Kejari Kota Bekasi sejak 2011, namun terdakwa berhasil lolos dari jeratan hukum Pengadilan Negeri Bekasi pada 2013.

Dikatakan Febriandra, pihaknya mengajukan banding ke Mahkamah Agung atas dugaan kasus tersebut dan berhasil dimenangkan majelis hakim.

Dikatakan Febriandra, terpidana juga harus mengembalikan uang pengganti kepada negara sebesar Rp668 Juta atas kejahatan yang dia lakukan.

Febriandra menambahkan, kronologis kasus tersebut berawal saat terdakwa bekerja sebagai Apartur Sipil Negara (ASN) di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bekasi pada 2011.

Terpidana terbukti melalui fakta persidangan menerima uang sebesar Rp668 juta dari pihak pengembang perumahan Green Life dalam dua tahap pencairan.

"Upaya itu kami anggap telah menyalahi kewenangannya selaku pegawai negeri yang bertugas di BPPT saat itu," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017