Jakarta (Antara Megapolitan) - Presiden Joko Widodo telah memilih 14 nama calon
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK-OJK) Periode
2017-2022 yang akan mengikuti tahap uji kepatutan dan kelayakan di Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR).
Nama-nama tersebut tercantum dalam salinan Lampiran Surat Presiden Nomor R-18/Pres/03/2017 tertanggal 22 Maret 2017 yang diterima di Jakarta..
Sesuai Undang-Undang OJK, Presiden harus memilih masing-masing dua calon untuk tujuh anggota DK-OJK dari 21 nama yang telah diseleksi oleh Panitia Seleksi.
Seleksi itu telah berlangsung dalam empat tahapan yaitu tahap administratif, tahap penilaian masukan masyarakat, rekam jejak dan makalah, tahap assessment center dan pemeriksaan kesehatan serta tahap wawancara.
Kemudian, DPR akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan untuk memilih masing-masing satu calon untuk tujuh anggota DK-OJK dalam 45 hari kerja hingga 6 Juni 2017. DPR akan menyampaikan hasil pemilihan kepada Presiden dalam lima hari kerja hingga 12 Juni 2017.
Presiden memiliki kewajiban mengangkat dan menetapkan tujuh anggota DK-OJK periode 2017-2022 dalam 26 hari kerja hingga 18 Juli 2017. Dengan demikian, tujuh anggota DK-OJK ini bisa dilantik oleh Mahkamah Agung pada 20 Juli 2017.
Berikut adalah nama-nama calon yang dipilih Presiden yaitu:
Calon Ketua merangkap Anggota:
1. Wimboh Santoso, SE, MSc, Ph.D
2. Sigit Pramono
Calon Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap Anggota:
1. H. Agus Santoso, SH, LLM
2. Riswinandi
Calon Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota:
1. Heru Kristiyana, SH, MM
2. Dr Agusman, SE, AKT, MBA
Calon Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap Anggota:
1. Nurhaida
2. Arif Baharudin, SE, MBA, CA
Calon Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga
Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota:
1. Ir Edy Setiadi, MSc
2. Hoesen
Calon Ketua Dewan Audit merangkap Anggota:
1. Prof Dr Haryono Umar, Ak, MSc, CA
2. Ahmad Hidayat, MBA
Calon Anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen:
1. Tirta Segara, SE, MBA
2. Prof Firmanzah, Ph.D
Dengan terpilihnya 14 nama, maka tujuh nama yang dicoret adalah Zulkifli Zaini, Etty Retno Wulandari, Dwityapoetra Soeyasa Besar, Freddy R. Saragih, Adi Budiarso, Maliki Heru Santosa dan Yohanes Santoso Wibowo.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017
Nama-nama tersebut tercantum dalam salinan Lampiran Surat Presiden Nomor R-18/Pres/03/2017 tertanggal 22 Maret 2017 yang diterima di Jakarta..
Sesuai Undang-Undang OJK, Presiden harus memilih masing-masing dua calon untuk tujuh anggota DK-OJK dari 21 nama yang telah diseleksi oleh Panitia Seleksi.
Seleksi itu telah berlangsung dalam empat tahapan yaitu tahap administratif, tahap penilaian masukan masyarakat, rekam jejak dan makalah, tahap assessment center dan pemeriksaan kesehatan serta tahap wawancara.
Kemudian, DPR akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan untuk memilih masing-masing satu calon untuk tujuh anggota DK-OJK dalam 45 hari kerja hingga 6 Juni 2017. DPR akan menyampaikan hasil pemilihan kepada Presiden dalam lima hari kerja hingga 12 Juni 2017.
Presiden memiliki kewajiban mengangkat dan menetapkan tujuh anggota DK-OJK periode 2017-2022 dalam 26 hari kerja hingga 18 Juli 2017. Dengan demikian, tujuh anggota DK-OJK ini bisa dilantik oleh Mahkamah Agung pada 20 Juli 2017.
Berikut adalah nama-nama calon yang dipilih Presiden yaitu:
Calon Ketua merangkap Anggota:
1. Wimboh Santoso, SE, MSc, Ph.D
2. Sigit Pramono
Calon Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap Anggota:
1. H. Agus Santoso, SH, LLM
2. Riswinandi
Calon Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota:
1. Heru Kristiyana, SH, MM
2. Dr Agusman, SE, AKT, MBA
Calon Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap Anggota:
1. Nurhaida
2. Arif Baharudin, SE, MBA, CA
Calon Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga
Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota:
1. Ir Edy Setiadi, MSc
2. Hoesen
Calon Ketua Dewan Audit merangkap Anggota:
1. Prof Dr Haryono Umar, Ak, MSc, CA
2. Ahmad Hidayat, MBA
Calon Anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen:
1. Tirta Segara, SE, MBA
2. Prof Firmanzah, Ph.D
Dengan terpilihnya 14 nama, maka tujuh nama yang dicoret adalah Zulkifli Zaini, Etty Retno Wulandari, Dwityapoetra Soeyasa Besar, Freddy R. Saragih, Adi Budiarso, Maliki Heru Santosa dan Yohanes Santoso Wibowo.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017