Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Perumda Tirta Bhagasasi menggandeng pihak swasta untuk membangun Instalasi Pengolahan Air (IPA) baru sebagai upaya meningkatkan pelayanan air bersih bagi masyarakat khususnya pelanggan.

"Komitmen kami bagaimana dapat terus meningkatkan pelayanan kepada pelanggan, di antaranya melalui perluasan cakupan layanan dan pembangunan serta peningkatan produksi air bersih," kata Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi Usep Rahman Salim, di Cikarang, Selasa.

Ia mengatakan kerja sama investasi pembangunan instalasi pengolahan air baru ini dituangkan dalam penandatanganan nota kesepahaman antara jajaran direksi perusahaan dengan Direktur PT NBF Tirta Sejahtera Syaiful Anwar selaku pihak swasta.

Baca juga: Pemkot Bekasi tuntaskan sisa kompensasi aset Perumda Tirta Bhagasasi
Baca juga: Menteri PUPR setuju usulan penambahan air baku Tirta Bhagasasi Bekasi

Kerja sama ini menyepakati pembangunan instalasi pengolahan air berkapasitas produksi 500 liter per detik berlokasi di Kantor Cabang Poncol, Kota Bekasi dengan skema bangun, guna, serah selama 19 tahun serta total nilai investasi sebesar Rp200 miliar.

"Ditargetkan awal tahun 2025 IPA ini sudah dapat produksi. Di samping pembangunan baru, juga akan dilakukan upgrade IPA lama menjadi 450 liter per detik," katanya pula.

Dia mengaku pembangunan instalasi pengolahan air di Kantor Cabang Poncol ini sekaligus sebagai pengganti lahan terdampak pembangunan Jalan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) di Kantor Cabang Rawatembaga.

Lokasi instalasi pengolahan air Kantor Cabang Rawatembaga di Jalan Hasibuan Kota Bekasi terkena tiang pancang Jalan Tol Becakayu hingga mengakibatkan proses produksi menjadi terganggu.

Baca juga: Tirta Bhagasasi kini buka loket pembayaran setiap hari Senin sampai Jumat saja

Ke depan, kata Usep, pelayanan air bersih untuk pelanggan Cabang Rawatembaga akan disuplai dari instalasi pengolahan air Cabang Poncol. Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat pelanggan tidak terganggu.

Usep juga memastikan kerja sama ini dilakukan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, mengingat pemenuhan air bersih kepada masyarakat adalah wewenang dan tanggung jawab pemerintah pusat hingga daerah melalui Perumda Tirta Bhagasasi.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024