Bogor (Antara Megapolitan) - Ratusan pengendara ojek online wilayah Bogor, Jawa Barat berkumpul di Lapangan Kresna, Selasa, meminta klarifikasi kepada Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto terkait pemberiataan adanya pembekuan transportasi berbasis online.

Arief Burhan, selaku koordinator ojek online wilayah Kota dan Kabupaten Bogor menjelaskan, pihaknya sengaja mengumpulkan seluruh pengendara ojek online di Lapangan Kresna untuk memudahkan koordinasi dan konfirmasi sehingga tidak terjadi anarkis bila dilakukan di jalan.

"Daripada kami aksi di jalan, takut anarkis, jadi kami arahkan pertemuan di lapangan ini," kata Arief.

Ia menjelaskan, maksud mereka berkumpul adalah untuk meminta klarifikasi dari Wali Kota Bogor terkait pemberitaan yang menyebar bahwa ojek online akan dibekukan sementara. Dan berita tersebut juga sudah tersiar di salah satu televisi swasta nasional.

"Sempat tersebar berita onjek online dibekukan. Dan sudah diberitakan juga di MNC TV, mohon petunjuk bapak wali kota," katanya.

Poin berikutnya, "Terkait pengaturan roda empat, maka Kota Bogor akan mengikuti aturan BPTJ dan mengusulkan untuk sementara waktu menstop angkutan online roda dua, begitu pak, mohon penjelasan bapak wali kota," kata Arief melanjutkan.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto yang didampingi Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, Kabag Ops Kompol Tri Suhartanto, Wakil Ketua DPRD Fraksi PKS Adjat Sudrajat, Kepala DLLAJ Rakhmawati mengakomodir aspirasi dan menanggapi pertanyaan yang disampaikan para pengendara ojek online.

Bima menjelaskan, hasil video conference yang dilakukan antara Kapolri, Menteri Perhubungan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Gubernur Jawa Barat serta sejumlah kepala daerah, menyampaikan keputusan dari pemerintah pusat terkait kisruh transportasi konvensional dan transportasi berbasis online.

"Intinya tidak ada melarang transportasi online, tetapi yang dilakukan adalah pengaturan," kata Bima menegaskan.

Bima menyebutkan, ke depan harus ada pengaturan tentang transportasi online supaya tidak ada persoalan di lapangan. Hal tersebut juga sudah disampaikannya dalam pertemuan dengan pengendara ojek online, Senin (20/3) malam kemarin pascakericuhan.

Khusus untuk Kota Bogor lanjutnya, berdasarkan Peraturan Menteri yang akan berlaku 1 April 2017, akan ada pengaturan tentang jumlah kuota nantinya. Diterapkan tarif atas dan tarif bawah, serta jangkauan pelayanan, dan hal tersebut akan diputuskan oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

"Khusus wilayah Jabodetabek diatur oleh BPTJ, namun Pemkot Bogor akan memberikan usulan, konsepnya seperti apa, berapa kebutuhannya, untuk online pengaturannya seperti apa, kita akan berikan masukan seperti itu," ujar Bima.

Bima menegaskan, sebelum memberikan usulan atau masukan kepada BPJT, Pemerintah Kota Bogor akan mendengarkan terlebih dahulu masukan dari para pengendara transportasi online, siap mengakomodir saran supaya aturan bisa disepakati oleh semua.

"Dan tidak pernah saya sampaikan bahwa di Kota Bogor akan dibekukan, distop, tidak ada," kata Bima tegas.

Bima menambahkan, yang ia sampaikan lebih kepada selama landasan hukumnya sedang disusun oleh Pemerintah Kota Bogor, lebih baik dari pusat (kantor pusat ojek online) tidak menerima aplikasi atau pengendara ojek baru.

"Jadi yang sudah ada ini ya sudah, jangan ada penambahan atau penerimaan baru lagi," kata Bima.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017