Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat segera merelokasi rumah terdampak longsor Sungai Cipamingkis di Kampung Cigoong, Desa Sirnajati, Kecamatan Cibarusah usai menuntaskan payung hukum pemberian bantuan tersebut.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Bekasi Nur Chaidir mengatakan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2023 tentang Bantuan Sosial Pembangunan dan Rehabilitasi atau Relokasi Rumah Korban Bencana di Kabupaten Bekasi menjadi dasar hukum pemberian bantuan tersebut.

"Yang pertama Alhamdulillah dapat diinformasikan kemarin Peraturan Bupati Bekasi tersebut sudah ditandatangani dan sudah diverifikasi Kementerian Dalam Negeri. Tentunya ini menjadi dasar kita, acuan kaitan pemberian bantuan korban terdampak bencana. Mudah-mudahan minggu ini sudah turun," katanya di Cikarang, Senin.

Baca juga: Pemkab Bekasi prioritaskan penanganan longsor Jembatan Cipamingkis
Baca juga: Pemkab Bekasi alokasikan anggaran Rp30 miliar perbaiki longsor Cipamingkis

Dia mengatakan pemberian bantuan sosial ini dilakukan untuk membantu meringankan beban masyarakat korban bencana dan bersifat stimulan seperti pada program rumah tidak layak huni atau Rutilahu.

"Jadi sifatnya stimulan, sama seperti program rutilahu. Yang jelas setelah ada peraturan atau ada payung hukumnya kita jadi lebih percaya diri karena ada dasarnya untuk melakukan itu," katanya.

Chaidir menjelaskan berdasarkan laporan awal, terdapat 10 rumah terdampak longsor Sungai Cipamingkis. Beberapa pemilik rumah yang memiliki lahan di tempat lain nantinya dapat langsung mendapatkan bantuan.  

Baca juga: PMI Bekasi salurkan bantuan pada keluarga terdampak longsor Cipamingkis

"Jadi ada salah satu klausul berkaitan dengan relokasi warga yang tidak memiliki lahan di lokasi lain. Di proses relokasi itu kita akan berkoordinasi dengan stakeholder lain menyangkut mekanisme pengadaan lahan dan pengurusan sertifikat, mungkin nanti dilihat dulu teknis peraturannya seperti apa," katanya.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi guna mencegah bencana longsor semakin meluas.

"Makanya saya menyampaikan harus ada penanganan secara permanen dalam artian bisa menggunakan sheet pile ataupun tembok penahan tanah permanen supaya tidak terjadi longsor lagi di sekitar Sungai Cipamingkis. Itu kewenangan memang ada di BBWS Citarum," kata dia.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024