Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menggali potensi penerimaan daerah dari sektor pajak katering hingga sewa apartemen sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah dengan mengundang diskusi kantor pajak pratama dan madya serta Ditjen Kemendagri berikut Kemenkeu.

"Pajak daerah yang belum bisa kita ambil ada beberapa seperti rumah dan apartemen yang disewakan, itu merupakan pajak pendapatan. Potensi-potensi yang ada kita kumpulkan supaya menjadi tambahan pendapatan daerah," kata Asisten Daerah 1 Setda Kabupaten Bekasi Sri Enny Mainiarti di Cikarang, Senin.

Dia mengatakan jalinan sinergi dengan kementerian terkait maupun kantor pelayanan pajak ini dalam rangka menyikapi pesat pembangunan apartemen yang kini tidak serta merta dijadikan hunian melainkan juga investasi dengan cara disewakan.

Pemkab Bekasi melalui forum diskusi ini meminta saran hingga dukungan dari seluruh kantor pelayanan pajak pratama dan madya di daerah itu serta kementerian terkait untuk menarik pajak sektor tersebut demi membiayai pembangunan yang lebih baik.

"Tentunya demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan program pembangunan yang merata. Sesuatu yang kita dapatkan itu memang harus kita berikan kembali kepada pemerintah daerah juga negara, masyarakat juga berkontribusi dengan membayar pajak nanti mengikuti aturan yang berlaku, sehingga masih banyak yang perlu kita lakukan untuk membangun Kabupaten Bekasi," katanya.

Sri Enny juga melirik usaha katering sebagai sumber pendapatan daerah baru sektor pajak, terlebih di daerah itu terdapat 11 kawasan industri dengan 7.000 lebih perusahaan yang menjadi modal potensi besar untuk meningkatkan penerimaan.

"Satu perusahaan saja memiliki kisaran ratusan sampai ribuan karyawan. Dengan begitu, pajak katering menjadi potensi pemasukan potensial bagi daerah. Jumlah perusahaan kurang lebih 7.600 lebih, bahkan mengacu data Dinas Ketenagakerjaan hampir 10.000 baik perusahaan besar maupun kecil," ucapnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi Ani Gustini mengatakan hasil diskusi ini menjadi kerangka acuan dan kajian untuk ditindaklanjuti melalui sejumlah upaya konkrit, mengingat Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 menyebutkan bahwa kewenangan pajak diatur pemerintah daerah.

"Hasil diskusi ini akan ditindaklanjuti dengan tinjauan langsung ke lapangan untuk memastikan seberapa besar jumlah apartemen yang sudah alih fungsi. Selama ini apartemen di Kabupaten Bekasi belum menjadi salah satu potensi pendapatan daerah," katanya.

Pihaknya juga akan menghimpun para pengusaha katering dan dunia usaha makanan serta minuman agar potensi-potensi sumber pendapatan daerah ini bisa lebih dioptimalkan dengan melihat jumlah perusahaan di Kabupaten Bekasi yang begitu banyak.

"Pajak katering sudah ada tetapi tidak sebesar jumlah perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi. Dengan adanya payung hukum dari apartemen maupun katering, ini akan menjadi aset pendapatan baru Pemkab Bekasi," katanya.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024