Bekasi (Antara Megapolitan) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) II Jawa Barat merekomendasikan penyanderaan 15 penunggak pajak di wilayah setempat pada periode Januari-Maret 2017.

"Dari 15 penunggak pajak, kewajiban yang mestinya mereka bayar kepada negara totalnya Rp62,6 miliar," kata Kakanwil DJP Jabar II Adjat Djatnika di Bekasi, Kamis.

Menurut dia, sebanyak dua dari 15 penunggak pajak yang namanya direkomendasikan untuk disandera telah melunasi kewajibannya sebesar Rp35,5 miliar, sehingga mereka batal diberi sanksi.

"Pembatalan penyenderaan itu dilakukan melalui Kantor Pajak Pratama (KPP) Cirebon. Pembatalan tindakan penyanderaan dilakukan sebab wajib pajak membayar tunggakannya sesaat sebelum eksekusi penyanderaan dilaksanakan," katanya.

Kedua wajib pajak yang batal disandera adalah penanggung pajak CV AS sebesar Rp32 miliar dan pengusaha keramik HT yang menunggak Rp3,3 miliar.

Wajib pajak tersebut seorang distributor alat-alat pertanian yang bermukim di Kelapa Gading Jakarta Utara.

Namun, sebanyak 13 lainnya tetap direkomendasikan pihaknya untuk dilakukan sanksi penyanderaan di Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal Bekasi Timur sebagai efek jera.

"Jadi, saat ini tinggal 13 penunggak yang harus disandera," katanya.

Adjat mengimbau kepada wajib pajak yang masih menunggak untuk segera membayar kewajibannya sebelum dilakukan eksekusi.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017