Sukabumi (Antara Megapolitan) - Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat menembak satu dari empat anggota geng motor XTC yang menyerang warga sehingga mengalami luka bacok.

"Karena melawan saat akan ditangkap seorang tersangka Yeri Belmin kami lumpuhkan dengan menembak pada betis sebelah kanannya. Sementara tiga tersangka lainnya yang kami tangkap yakni Rizky Maulana, Risman Maulana dan Saepul Arifin," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rustam Mansur di Sukabumi, Rabu.

Keempat pelaku ini ditangkap di rumahnya masing-masing dan dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti senjata tajam seperti golok, samurai dan gir motor yang sudah dimodifikasi yang diduga digunakan untuk menyerang korbannya.

Kasus penyerangan terhadap warga ini bermula saat tersangka dan puluhan rekannya konvoi keliling kota dengan menggunakan sepeda motor pada 25 Februari pada pukul 21.00 WIB yang sebelumnya mereka berkumpul di Jalan RA Kosasih, Kelurahan Ciaul, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.

Setelah kumpul, mereka yang sudah menyiapkan diri dengan membawa senjata tajam langsung keliling kota dengan mengendarai sekitar 15 unit sepeda motor sekitar pukul 23.30 WIB.

Saat melewati Jalan Palabuhan II tepatnya di Kampung Kadulawang, Kecamatan Lembursitu, mereka berputar arah menuju pusat kota karena diduga ada yang meneriaki berandalan bermotor ini dengan kata "Wanieun".

Kebetulan saat di lokasi ada dua orang yang tengah mancing yang kemudian didatangi berandalan ini dan langsung dianiaya dengan menggunakan senjata tajam hingga korbannya terkapar.

Tidak sampai itu saja, berandalan bermotor ini semakin menggila dan tepatnya di depan SMP 3 Kota Sukabumi, Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang mereka kembali melakukan aksi anarkis kepada dua pengendara sepeda motor yang dikiranya adalah musuh dari genk ini.

"Keempat pelaku merupakan orang baru dalam berandalan bermotor, mereka melakukan aksi anarkis tersebut untuk mencari perhatian agar ditakuti warga," tambahnya.

Rustam mengatakan aksi mereka ini tidak hanya menyerang warga saja tetapi sudah mengarah kepada pembegalan, karena dari keterangannya setelah menganiaya korbannya para tersangka ini ingin mengambil sepeda motor korban.

Akibat ulahnya keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Ia mengakui atribut XTC yang digunakan mereka ini hanya sebagai dalih saja, padahal geng motor tersebut sudah lama dibubarkan.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017