Sukabumi (Antara Megapolitan) - Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sukabumi, Jawa Barat HR (49) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukabumi Kota.
"Dari hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jabar kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai Rp263.789.390," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Mohammad Devi Farsawan di Sukabumi, Selasa.
Modus yang dilakukan tersangka untuk menyelewengkan uang negara tersebut berawal pada 2013 BPBD Kota Sukabumi yang saat itu baru terbentuk mendapatkan kucuran dana sebesar Rp3,911 miliar namun yang terserap hanya Rp3,170 miliar.
Namun, dalam perjalanan tersangka HS sebagai pengguna anggaran melakukan pemotongan anggaran sebesar 15 persen yang ternyata untuk kepentingan pribadinya. Dalam melakukan aksinya tersangka hanya sendiri dan diduga tidak ada orang lain yang terlibat.
Tetapi, polisi hingga saat ini masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Tersangka belum dilakukan penahanan dengan alasan selama menjalani pemeriksaan mulai dari penyelidikan hingga penyidikan tersangka HS selalu kooperatif dengan tim penyidik.
"Untuk kasus dugaan korupsi tersebut berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi dan dalam waktu dekat akan segera menjalani masa persidangan," tambahnya.
Devi mengatakan tersangka yang masih berstatus sebagai PNS aktif di lingkungan Pemkot Sukabumi dijerat dengan Pasal 2, 3 dan 9 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI 31/1999 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017
"Dari hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jabar kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai Rp263.789.390," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Mohammad Devi Farsawan di Sukabumi, Selasa.
Modus yang dilakukan tersangka untuk menyelewengkan uang negara tersebut berawal pada 2013 BPBD Kota Sukabumi yang saat itu baru terbentuk mendapatkan kucuran dana sebesar Rp3,911 miliar namun yang terserap hanya Rp3,170 miliar.
Namun, dalam perjalanan tersangka HS sebagai pengguna anggaran melakukan pemotongan anggaran sebesar 15 persen yang ternyata untuk kepentingan pribadinya. Dalam melakukan aksinya tersangka hanya sendiri dan diduga tidak ada orang lain yang terlibat.
Tetapi, polisi hingga saat ini masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Tersangka belum dilakukan penahanan dengan alasan selama menjalani pemeriksaan mulai dari penyelidikan hingga penyidikan tersangka HS selalu kooperatif dengan tim penyidik.
"Untuk kasus dugaan korupsi tersebut berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi dan dalam waktu dekat akan segera menjalani masa persidangan," tambahnya.
Devi mengatakan tersangka yang masih berstatus sebagai PNS aktif di lingkungan Pemkot Sukabumi dijerat dengan Pasal 2, 3 dan 9 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI 31/1999 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017