Penyidik Polda Metro Jaya memberi sedikitnya 15 pertanyaan kepada artis Tamara Tyasmara, terkait kasus kematian anaknya, Raden Andante Khalif Pramudityo (6) di kolam renang, Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (27/1).

"Ada sekitar 15 pertanyaan yang diajukan pihak kepolisian terhadap klien kami, " kata kuasa hukum Tamara Tyasmara, Sandi Arifin saat ditemui di Jakarta, Senin.

Sandi menjelaskan, selain agenda pemeriksaan kliennya, Senin ini penyidik juga memeriksa sopir pribadi Tamara karena mengetahui kejadian naas tersebut.

Selain itu, Sandi menjelaskan pihaknya juga membawa sejumlah bukti seperti baju dan sandal milik korban.

"Ada baju dan juga ada sandal korban. Kemudian, setelah itu kita tinggal menunggu informasi dari pihak penyidik ke depan seperti apa," katanya.

Baca juga: Polisi tangani kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara
 
Kemudian untuk pemeriksaan CCTV atau kamera pengawas, Sandi mengaku belum diperlihatkan oleh pihak kepolisian karena masih proses penyelidikan.

Selanjutnya untuk masalah autopsi yang awalnya ditolak oleh pihak mantan suami Tamara Tyasmara, yakni Angger Dimas, Sandi menjelaskan kliennya ingin tetap dilakukan autopsi.
"Untuk melihat lebih jelas kejadian dan juga untuk proses penyelidikan, klien kami juga sudah memberikan pernyataan kepada penyidik bahwa sebagai ibu, dia juga mempersilahkan atau juga menyetujui proses (autopsi) yang sedang dilakukan oleh penyidik, " kata Sandi.
 
Sebelumnya, pemeriksaan tersebut sebagai kelanjutan laporan yang pernah disampaikan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/1).

"Hari ini agendanya kami akan diperiksa. Ada beberapa saksi juga yang diminta hadir untuk menindaklanjuti laporan yang kemarin yang sudah pernah disampaikan," kata Sandi.
 
Ketika ditanya mengenai adanya terlapor dalam kasus ini, Sandi menjelaskan masih dalam tahap penyelidikan.
 
"Tapi yang pasti, kami akan membuka semuanya dalam proses penyelidikan ini. Kalau kemarin, masih sebatas konsultasi, tapi hari ini akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Saksi-saksi juga akan menjelaskan secara detail, " jelasnya.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi sebelumnya, menyebut pihaknya mengambil alih kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo (6) dari Polsek Duren Sawit.

"Sejak Kamis 1 Februari 2024, proses penyelidikannya ditangani oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, " kata Ade.

Pewarta: Ilham Kausar

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024