Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, membantu pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) massal PT Hung-A Indonesia untuk mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku.
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan pemerintah daerah menjawab respons tentang PHK 1.170 pekerja pabrik ban asal Korea Selatan itu dengan mengupayakan agar penyerapan tenaga kerja lokal bisa lebih optimal selain terus melakukan pengawalan terhadap hak-hak pekerja terdampak PHK.
"Berarti harus kita carikan lapangan kerja baru. Oleh karena itu, ada dua strategi yang bisa kita lakukan," kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan di Cikarang, Senin.
Dia mengatakan strategi pertama yang dilakukan pemerintah daerah adalah terus mendorong investasi sektor industri manufaktur dengan memberikan kemudahan perizinan, jaminan kepastian hukum, serta keamanan agar lapangan kerja semakin terbuka luas.
Baca juga: Pemkab Bekasi dampingi seribuan pekerja terdampak PHK PT Hung-A
"Ini yang membuat investor tiap tahun terus datang ke Kabupaten Bekasi. Selain menambah lapangan pekerjaan juga sekaligus upaya menjaga iklim investasi tetap kondusif," katanya.
Ia juga telah menyiapkan strategi lain untuk mengatasi persoalan daya tampung perusahaan terhadap angkatan kerja pada lini industri manufaktur dengan terus mengembangkan sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) atau wirausaha.
Strategi ini mencakup pertumbuhan dan perkembangan sektor wirausaha mulai dari penciptaan merek dagang dan kemasan, pemasaran dan perluasan pasar, hingga membuat toko daring lokal berdaya saing tinggi.
"Upaya yang kita lakukan dengan melebarkan pasar bagi pelaku UMKM. Kita sudah bekerja sama dengan Aeon Mall, sarana yang permanen di sana, lalu kita menambah pameran dan toko daring kita (Bebeli) juga sepenuhnya diisi oleh UMKM," katanya.
Baca juga: 20 Persen Anggota SPSI Bekasi Terkena PHK
Dani mengaku telah menginstruksikan jajaran Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi untuk mendampingi para karyawan yang menjadi korban PHK massal PT Hung-A Indonesia, termasuk memastikan seluruh proses tersebut sesuai ketentuan perundangan.
"Ini kan seperti kondisi force majeur dan yang bisa kita lakukan adalah bagaimana agar hak-hak pekerja terpenuhi dan memastikan prosedur PHK sudah sesuai ketentuan. Mereka yang sebelumnya bekerja jadi tidak bekerja dan ini menjadi prioritas juga bagi kami untuk memfasilitasi pekerjaan baru bagi mereka," ucap dia.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Edi Rochyadi memastikan memberikan pendampingan kepada pekerja terdampak PHK akibat perusahaan tidak lagi mendapatkan pesanan dari konsumen.
Baca juga: Kabupaten Bekasi Diminta Data Korban PHK
"Sementara ini masih melakukan koordinasi bipartit antara pengusaha dengan pekerja namun kita juga sudah menyiapkan langkah pendampingan. Berdasarkan laporan, PT Hung-A ini akan menutup perusahaan karena tidak ada pesanan dari buyer, itu alasan yang disampaikan kepada kami," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024