Sukabumi (Antara Megapolitan) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi, Jawa Barat, melarang seluruh sekolah negeri mulai dari sekolah dasar hingga sekolah menengah atas menarik pungutan dalam bentuk apapun.

"Kami sudah menyebarkan surat edaran ke setiap sekolah terkait larangan melakukan pungutan tersebut dan wajib dilaksanakan," kata Sekretaris Disdikbud Kota Sukabumi Mulyono di Sukabumi, Jumat.

Menurutnya, setiap sekolah dilarang untuk memungut kepada orang tua yang secara ekonomi tidak mampu terkecuali mereka sudah ada kesepakatan seperti sumbangan atau infak dan itu pun tidak mengikat serta besarannya tidak boleh ditentukan.

Namun jika sampai diwajibkan maka jelas sudah melanggar peraturan dan jangan sampai adanya pungutan di luar fungsi yang telah ditetapkan bisa berurusan dengan hukum.

Selain itu dengan terbitnya surat edaran tersebut pihaknya tetap melakukan pengawasan dan pemantauan untuk mengetahui sejauh mana kepala sekolah melaksanakan aturan itu.

"Sekarang sudah ada Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang harus diantisipasi agar tidak terlibat dengan masalah pungli," tambahnya.

Namun demikian, Mulyono mengatakan hingga kini belum ada laporan terkait adanya sekolah yang melakukan pungli dan diharapkan semua elemen di sekolah untuk selalu mengantisipasinya jangan sampai ada yang terlibat.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017