Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya menyebutkan definisi cagar budaya adalah sebagai warisan budaya yang bersifat kebendaan berupa benda cagar Budaya, bangunan cagar Budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan.

Pelestarian itu diperlukan karena cagar budaya memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.

Kriteria cagar budaya yakni jika berusia 50 tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

Dengan rujukan itu, pegiat Baraya Kujang Pajajaran (BKP), sebuah komunitas yang peduli pada kebudayaan Sunda, Ahmad Fahir, M.Si menyerukan upaya-upaya bagi penyelamatan atas situs-situs budaya purbakala di kawasan Kampung Budaya Sindangbarang dari ancaman kepunahan.

Kawasan Kampung Sindangbarang berada di Desa Pasireurih, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Berdasarkan investigasi dan penelusuran yang dilakukan komunitas BKP pada Selasa (21/2), ditemukan kondisi sejumlah situs di kawasan Sindangbarang berada dalam ancaman sangat serius dan hanya menghitung hari untuk segera punah.

"Situs yang menghadapi ancaman paling berat adalah Punden Berundak Majusi. Saat ini sebagian areal punden tengah digali dan diratakan dengan tanah oleh warga lokal untuk diubah fungsinya menjadi rumah," kata Ahmad Fahir.

Selain punden berundak Majusi, di Kampung Sindangbarang, Desa Pasireurih, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, juga terdapat situs bersejarah lain.

Situs tersebut antara lain adalah punden Surawisesa, Taman Sri Baginda, Sumur Jalatunda, Punden Rucita, Hunyur Cibangke, Punden Pasir Ater, Batutapak, makam Prabu Darmasiksa, kampung budaya Sindangbarang serta belasan situs lain yang tersebar di lereng-lereng hingga puncak Calobak, salah satu puncak Gunung Salak.

Jangan kehilangan lagi

Pembina BKP Gatut Susanta menegaskan pihaknya segera melaporkan secara tertulis upaya pemusnahan situs di kawasan cagar budaya Sindangbarang ke Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Serang, Banten, yang berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Perusakan ini tidak dapat dibenarkan. Instansi terkait mesti segera turun ke lapangan mengatasi masalah ini dan melakukan langkah nyata untuk memastikan ke depan tidak ada lagi aksi serupa oleh siapapun," kata mantan Wakil Ketua DPRD Kota Bogor ini.

Situs cagar budaya adalah aset bangsa sehingga keberadaannya dilindungi UU.

"Karena itu harus terus dilestarikan sebagai warisan bagi generasi mendatang," katanya.

"Kokolot (sesepuh) BKP, Wahyu Affandi Suradinata menambahkan, wilayah Bogor adalah "gudangnya" situs bersejarah karena selama ribuan tahun menjadi pusat pemerintahan kerajaan-kerajaan Sunda dari era megalitikum hingga Pakuan Pajajaran.

Warga Bogor selama ini sudah kehilangan Situs Makam Prabu Siliwangi di Pasir Badigul, Rancamaya, Kota Bogor, pada 1992.

Demikian juga dengan situs "batu kuya" peninggalan Kerajaan Salakanegara berusia 2.000 tahun di Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, pada 2008.

"Sehingga jangan sampai ada lagi situs yang punah," tambah "guru teupa" Kujang Pajajaran ini.

BKP akan mengawal pelestarian semua situs cagar budaya yang berada di eks wilayah Kerajaan Pajajaran, terutama di Kota dan Kabupaten Bogor.

Situs penting

Sementara itu, "kokolot" Kampung Budaya Sindangbarang, Ukat Sukatma mengemukakan Sindangbarang adalah situs penting dalam perjalanan Kerajaan Sunda terutama pada abad 13 hingga 15 sebelum pusat pemerintahan berpindah ke Pakuan, Kota Bogor sekarang.

"Masyarakat Sindangbarang meyakini kawasan ini dahulunya adalah Ibu Kota Kerajaan Sunda sebelum berpindah ke Pakuan. Karenanya tidak heran bila di sini hingga lereng-lereng timur laut Gunung Salak banyak terdapat situs purbakala," kata Ukat.

Departemen Arkeologi Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (UI) melakukan penelitian pada 2006.

Hasil penelitian menyimpulkan Sindangbarang sebagai situs penting Kerajaan Sunda pada abad 13-15 Masehi.

Naskah Sanghyang Siksakanda Ng Karesian, yaitu pedoman ajaran hidup bagi masyarakat Sunda, dikeluarkan pada era ini oleh Prabu Darmasiksa.

Di kawasan ini juga terdapat Taman Sri Baginda, lokasi pernikahan Prabu Siliwangi dengan Nyi Kentring Manik Mayang Sunda.

Kentring Manik lahir dan dibesarkan di sini sebelum diboyong ke Keraton Pajajaran pada 1482.

Ukat Sukatma menyebutkan tantangan terbesar pelestarian situs di kawasan Sindangbarang adalah status kepemilikan lahan dan lokasinya di permukiman padat penduduk. Sebagian situs berada di lahan milik penduduk.

Alhasil, kini Pemerintah Kabupaten Bogor dan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Serang, Ditjen Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diharapkan lebih peduli dalam menyelamatkan situs-situs purbakala di kawasan Kampung Budaya Sindangbarang dari ancaman kepunahan.

Dengan pelestarian benda cagar budaya, terlebih dari peninggalan masablampau, sejarah ke-Indonesiaan akan bisa terselamatkan dari

kepunahan sehingga secara kesinambungan sejarah itu dapat diwariskan kepada generasi mendatang.

Pewarta: Andi Jauhari

Editor : Feru Lantara


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017