Pemerintah Maroko menyatakan siap mempertimbangkan petisi yang menyerukan pemutusan hubungan diplomatik dengan Israel.
Pemerintah “siap mempertimbangkan petisi tersebut,” kata juru bicara pemerintah Mustafa Baytas usai rapat kabinet.
Para pegiat HAM mengumumkan rencana mengajukan petisi yang menuntut pemerintah menghentikan normalisasi hubungan dengan Israel yang dalam kata lain memutuskan hubungan diplomatik dengan negara Yahudi itu.
Petisi adalah salah satu cara bagi rakyat Maroko untuk mendesak pemerintah agar mengesahkan kebijakan pemerintah atau membatalkan perjanjian.
Baca juga: Institut Tazkia Bogor perkuat hubungan bilateral Indonesia dan Maroko
Baca juga: Ulama Maroko dukung Indonesia bela Palestina
Sebuah komisi bentukan pemerintah akan mempelajari petisi itu untuk apakah akan diterima atau ditolak, dengan mempertimbangkan hukum Maroko.
Petisi apa pun harus ditandatangani 5.000 orang agar dapat dipertimbangkan oleh komisi tersebut.
“Petisi digalang berdasarkan undang-undang 2011, yang memberikan kesempatan kepada warga negara untuk menyampaikan pendapatnya mengenai isu-isu pembangunan atau untuk meminta implementasi peraturan perundang-undangan dan hukum," kata Baytas.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
Pemerintah “siap mempertimbangkan petisi tersebut,” kata juru bicara pemerintah Mustafa Baytas usai rapat kabinet.
Para pegiat HAM mengumumkan rencana mengajukan petisi yang menuntut pemerintah menghentikan normalisasi hubungan dengan Israel yang dalam kata lain memutuskan hubungan diplomatik dengan negara Yahudi itu.
Petisi adalah salah satu cara bagi rakyat Maroko untuk mendesak pemerintah agar mengesahkan kebijakan pemerintah atau membatalkan perjanjian.
Baca juga: Institut Tazkia Bogor perkuat hubungan bilateral Indonesia dan Maroko
Baca juga: Ulama Maroko dukung Indonesia bela Palestina
Sebuah komisi bentukan pemerintah akan mempelajari petisi itu untuk apakah akan diterima atau ditolak, dengan mempertimbangkan hukum Maroko.
Petisi apa pun harus ditandatangani 5.000 orang agar dapat dipertimbangkan oleh komisi tersebut.
“Petisi digalang berdasarkan undang-undang 2011, yang memberikan kesempatan kepada warga negara untuk menyampaikan pendapatnya mengenai isu-isu pembangunan atau untuk meminta implementasi peraturan perundang-undangan dan hukum," kata Baytas.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024