Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jawa Barat membutuhkan 6.890 pengawas tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pemungutan suara Pemilu 2024.

"Untuk memenuhi kebutuhan itu, kami akan segera membuka rekrutmen untuk ribuan pengawas TPS. Pendaftarannya akan dibuka mulai 2 Januari nanti," kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karawang, Engkus Kusnadi, di Karawang, Jumat.

Ia mengatakan bahwa proses rekrutmen pengawas TPS ini digelar di setiap kecamatan, melalui panitia pengawas pemilu (panwaslu) tingkat kecamatan. Jadi bagi masyarakat yang berminat, bisa langsung mendatangi kantor panwaslu kecamatan di daerahnya masing-masing.

Baca juga: Bawaslu Karawang: Perekrutan KPPS harus dilakukan secara terbuka

Untuk pendaftaran dan penerimaan berkas akan berlangsung pada 2-6 Januari 2024.

"Mulai 2 Januari kami akan menerima pendaftaran calon pengawas TPS. Syaratnya usia minimal 21 tahun," katanya.

Menurut dia, kriteria utama bagi pengawas TPS ialah pribadi yang berintegritas. Sehingga mampu mendukung terwujudnya pemilu yang berjalan tertib dan lancar.

Sejumlah persyaratan lain yang ditetapkan Bawaslu Karawang bagi calon pelamar yaitu warga negara Indonesia, dan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Baca juga: Bawaslu Karawang: BKPSDM arahkan ASN netral pada pemilu

Kemudian, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Lalu, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.

Persyaratan lainnya, berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan KTP, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Baca juga: Bawaslu Karawang siap laksanakan pengawasan kampanye Pemilu 2024

Syarat berikutnya, mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS, mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.

Kemudian, tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan, bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

Terakhir, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih, serta tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023