Bandarlampung (Antara Megapolitan) - Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netral dan tidak memihak salah satu calon Kepala Daerah.

Hal tersebut disampaikan gubnernur melalaui Karo Humas dan Protokol Pemprov Lampung Bayana terkait akan diselenggarakannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di 5 Kabupaten di Provinsi Lampung. Lima  Kabupaten tersebut Tulang Bawang Barat, Pringsewu, Lampung Barat, Tulang Bawang, dan Mesuji.

"ASN harus netral, jangan memihak salah satu calon," tegas Karo Humas.

Ditambahkan Karo Humas, Gubernur juga meminta masyarakat di 5 Kabupaten tersebut untuk memberikan suaranya pada Pilkada serentak tersebut. "Warga masyarakat ayo beramai-ramai mendatangi TPS, jangan ada yang Golput. Karena pilihan Bapak/Ibu sekalian akan sangat menentukan kemajuan daerah ke depan," ujar Karo Humas.

Surat Edaran

Lebih lanjut disampaikan, Pemerintah Provinsi Lampung mengeluarkan Surat Edaran mengenai Penetapan Hari Libur Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2017.

Diinformasikan Kepala Biro Humas dan Protokol Bayana, Senin (13/02), di Ruang Kerjanya, Surat Nomor: 045.2/0194/01/2017 tanggal 13 Februari 2017 tersebut menetapkan pada hari Rabu, tanggal 15 Februari 2017 sebagai Hari Libur Nasional dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati secara serentak tahun 2017 di Provinsi Lampung.

"Selanjutnya Gubernur meminta kepada Bupati atau Walikota se-Provinsi Lampung menindaklanjuti kepada jajarannya dan seluruh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Gubernur juga mengimbau bagi SKPD Provinsi yang melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat agar melakukan pelayanan dengan sistem piket dan menetapkannya dengan keputusan Kepala SKPD masing-masing," jelas Mantan Camat Teladan ini.

Lebih lanjut Bayana menjelaskan, surat edaran disampaikan guna menindaklanjuti Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 03 tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional.

"Keppres yang ditetapkan tanggal 10 Februari 2017 menetapkan hari Rabu sebagai hari libur Nasional. Salah satu pertimbangannya, diharapkan memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya pada hari pemilihan tersebut," jelas Karo Humas dan Protokol. (RLs/Ant/BPJ/MTh).

Pewarta: Humas Pemprov Lampung

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017