Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Jabar, menyatakan peran RT/RW dalam melakukan rekrutmen anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilu bukan menjadi acuan putusan dalam penetapan KPPS terpilih.

"Penentuan anggota KPPS oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) harus melalui tahapan rekrutmen," kata Komisioner KPU Karawang Ikmal Maulana di Karawang, Kamis.

Rekrutmen anggota KPPS telah dibuka sejak 11-20 Desember 2023, disusul penelitian administrasi pada 11-22 Desember 2023, dan tahapan pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS digelar pada 29-30 Desember 2023.

Baca juga: Bawaslu Karawang: Perekrutan KPPS harus dilakukan secara terbuka

Ia menyebut kebutuhan KPPS di Karawang pada Pemilu 2024 sebanyak 48.230 orang, yang akan bertugas di 6.890 tempat pemungutan suara (TPS), tersebar di 309 desa/kelurahan se-Kabupaten Karawang.

"Proses rekrutmen memang menjadi tugas PPS di masing-masing desa/kelurahan. Jadi atas nama KPU Karawang dalam proses rekrutmen itu sepenuhnya diberikan wewenang kepada PPS," ujarnya.

Ikmal menyampaikan rekrutmen anggota KPPS pada Pemilu 2024 harus dilakukan secara terbuka. Artinya, penentuan anggota KPPS dalam proses rekrutmen oleh PPS harus mengikuti tahapan yang telah ditentukan.

Mengenai keterlibatan ketua RT/RW, katanya, hal tersebut sifatnya hanya koordinasi dalam hal sosialisasi rekrutmen anggota KPPS. Jadi kaitan keterlibatan RT/RW itu hanya untuk sekedar koordinasi sosialisasi, bukan menjadi acuan putusan dalam menetapkan KPPS terpilih.

Baca juga: KPU Karawang butuh 48.230 orang petugas KPPS pada Pemilu 2024

"Rekrutmen KPPS dilakukan secara terbuka, tidak ada keharusan rekomendasi dari RT/RW dalam proses seleksi," katanya.

Ditanya mengenai kabar adanya ploting KPPS dari RT/RW dan PPS dalam proses rekrutmen, Ikmal mengatakan kalau hal terpenting ialah semua proses seleksi harus sesuai dengan ketentuan tahapan dengan memperhatikan kapasitas dan kemampuan calon KPPS.

Sebelumnya Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karawang, Engkus Kusnadi, menyampaikan agar rekrutmen anggota KPPS di daerah it dilakukan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut dia, perekrutan anggota KPPS untuk pemilu harus dilakukan secara terbuka, bukan atas rekomendasi atau keterlibatan ketua RT/RW.

"Kami menerima pengaduan bahwa rekrutmen anggota KPPS di beberapa wilayah Karawang dikoordinir oleh ketua RT/RW. Bahkan belum ada pengumuman hasil rekrutmen, sudah ditentukan KPPS-nya," katanya.

Baca juga: Puluhan ribu petugas KPPS Karawang akan jalani tes cepat

Ia menyampaikan, perekrutan anggota KPPS diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam ketentuan tersebut, tepatnya pada pasal 35 dalam PKPU tersebut bahwa syarat untuk menjadi anggota KPPS adalah warga negara Indonesia, sehingga perekrutan itu harus dilakukan secara terbuka, bukan untuk kalangan tertentu. Apalagi sampai harus ada rekomendasi dari ketua RT/RW.

Sesuai dengan ketentuan itu, katan dia, maka semua orang warga negara Indonesia berhak mendaftar dan dapat menjadi anggota KPPS tanpa harus mendapatkan rekomendasi dari pengurus RT/RW.
 

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023